Komplotan itu terdiri dari empat orang yaitu RY, JP, HK, dan A.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru mengatakan, para tersangka mencari korbannya lewat aplikasi Grindr.
Setelah mengincar korban, RY, salah satu tersangka yang berperan sebagai eksekutor mengajak korbannya janjian di suatu kamar hotel.
"RY lalu ketemu dengan korbannya di kamar hotel, lalu mereka langsung berhubungan badan," kata Heru saat ditemui di Polres Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
Tiga pelaku lainnya kemudian datang ke kamar hotel seolah menggerebek RY, temannya yang kala itu sedang berhubungan dengan korban.
Mereka lalu bersama-sama memeras korban. Korban mereka, SK, sempat diintimadasi hingga akhirnya korban terjatuh dan meninggal dunia.
"Jadi korbannya memang riwayat sakit jantung juga makanya langsung terbaring jatuh karena kaget saat diintimidasi," kata Heru.
Heru mengatakan, para tersangka itu sudah melakukan pemerasan dengan modus menggunakan aplikasi Grindr sebanyak enam kali.
"Dia (pelaku) ngakunya sudah enam kali melakukan aksinya. Di sekitaran Jakarta aja," ucap Heru.
Heru mengimbau agar masyarakat hati-hati menggunakan aplikasi media sosial. Apalagi jika diminta untuk ketemu di kawasan tertutup.
Anggota komplotan itu kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/31/15231341/gunakan-aplikasi-grindr-untuk-jerat-korban-komplotan-pemeras-ditangkap
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan