Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal ketika keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian Alexander.
Pihak keluarga langsung membuat laporan polisi untuk menyelidiki penyebab kematian Alexander.
"Mereka (keluarga korban) melihat bahwa kematian AP (Alexander) tidak wajar, sehingga mereka melaporkan ke polisi," kata Jerrold dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020).
Polisi selanjutnya menyelidiki penyebab kematian korban dengan meneliti surat kematian yang menuliskan korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Jerrold mengungkapkan, polisi kemudian membongkar makam Alexander untuk melakukan otopsi jenazah.
"Dari hasil otopsi bahwa benar korban meninggal dunia akibat luka tusukan di bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter," ungkap Jerrold.
Polisi langsung memeriksa istri korban, Rosmiati. Kepada polisi, Rosmiati mengaku telah membunuh suaminya setelah terlibat cekcok pada 21 Januari 2020 lalu.
Keduanya terlibat cekcok masalah rumah tangga hingga Rosmiati mengancam untuk bunuh diri. Rosmiati sempat mengambil sebilah pisau dari lemari.
Rosmiati dan suaminya terlibat aksi saling merebut pisau sehingga korban tertusuk pisau pada bagian dada.
"Setelah ditusuk, AP (Alexander) mengeluarkan darah hingga (komdisinya) lemas. R (Rosmiati) kemudian memutuskan memanggil pihak keamanan untuk membawa AP ke rumah sakit," ungkap Jerrold.
Korban diketahui meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/31/19225021/setelah-bongkar-makam-dan-otopsi-polisi-tangkap-perempuan-yang-bunuh