JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor merupakan surat keterangan yang harus dimiliki bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri.
Bagi orangtua yang ingin berlibur bersama anak di bawah usia 17 tahun, jangan malas membuatkan mereka paspor hanya karena khawatir bakal menemui kesulitan.
Langkah untuk membuat paspor anak tidak jauh berbeda dengan membuat paspor dewasa. Orangtua tinggal menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah dan ibu (baik yang keduanya WNI ataupun salah satunya WNA).
- Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak yang akan dibuatkan paspor.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan dan buku nikah orangtua.
- Akta perceraian beserta surat penetapan hak asuh dari pengadilan bagi anak yang kedua orangtuanya telah bercerai.
- Bagi anak yang sempat mengganti nama, bawa lah surat penetapan mengganti nama dari Pejabat Pencatatan Sipil.
- Membawa materai Rp 6.000.
Dalam pembuatan paspor anak kedua orangtua wajib mendampingi anak saat wawancara. orangtua juga akan mengisi surat pernyataan yang di tanda tangani oleh keduanya.
Apabila salah satau di antara ayah atau ibu tidak dapat mendampingi anak ke kantor imigrasi, salah satu orangtua harus membawa surat kuasa bermaterai.
Untuk menghindari rasa bosan yang mudah dirasakan anak-anak, orangtua dapat melakukan hal-hal ini agar dapat membuat paspor terasa cepat.
Mengambil nomor urut secara online
Cara ini dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara online di antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi bernama "Antrian Paspor".
Untuk aplikasi "Antrian Paspor" ini hanya dapat diunduh oleh ponsel android dengan OS minimal versi 4.2 atau Jelly Bean dan android dengan OS di atasnya. Jika ingin melakukan daftar online lewat aplikasi, ini langkahnya:
- Unduh aplikasi Antrian Paspor Online.
- Isi identitas yang ditanyakan untuk mendaftar. Jika berhasil terdaftar, akan ada e-mail verifikasi yang masuk (pastikan e-mail yang didaftarkan adalah e-mail yang aktif).
- Log in ke dalam aplikasi dengan akun yang sudah terverifikasi.
- Pilihlah kantor imigrasi yang paling dekat dari rumah.
- Isi data permohonan untuk antre paspor (tanggal rencana pengurusan paspor).
- Agar lebih akurat, cek kembali jadwal antre yang diajukan benar sudah disetujui atau belum.
- Setelah melakukan proses online tadi, datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang tertera.
Setelah melakukan pendaftaran via aplikasi atau website, selanjutnya datangi kantor imigrasi yang sudah ditentukan. Tunjukkan barcode kepada petugas untuk daftar antrean prioritas lalu tunggu sampai mendapat nomor urut panggilan.
Mendaftar secara online ini harus dilakukan jauh-jauh hari. Maksimal dua hari sebelum datang ke kantor imigrasi.
Setelah nomor antrean telah dipanggil, serahkan berkas-berkas yang diminta dan membayar paspor.
Biaya yang harus dibayar adalah Rp 350.000 untuk paspor biasa (48 lembar) dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik (48 lembar).
Manfaatkan waktu untuk antisipasi rasa bosan anak
Meskipun dengan mendaftar antrean online dan antrean prioritas hanya memakan waktu lebih kurang 1 jam, namun sebagai orangtua tetap harus mempersiapkan hal-hal untuk mengatasi kebosanan anak saat menunggu.
Latihlah anak sebelum wawancara dan melakukan sesi foto. Selain itu jangan lupa untuk pakaikan baju berkerah kepada anak, seperti kemeja, dan hindari baju berwarna putih karena latar foto paspor berwarna putih.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/03/16560181/begini-langkah-membuat-paspor-anak-yang-cepat