Salin Artikel

Pria yang Ancam Bunuh Jokowi Berharap Bisa Dibebaskan

Sidang tuntutan terhadap Hermawan pada Selasa (4/2/2020) ini ditunda karena jaksa sakit.

"Insya Allah tuntutannya berjalan dengan lancar dan saya bisa bebas," kata Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Kuasa Hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri mengemukakan, pasal yang dikenakan dalam kasus Hermawan tidak tepat.

Hermawan didakwa dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Ia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)".

"Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa ini pasal yang diterapkan tidak tepat, baik 104 maupun 110 maupun 28 ayat 2. 28 ayat 2 itu penyebarannya dia tidak menyebarkan," ujar Abdullah.

Penerapan Pasal 110 jo 87 dianggap kurang tepat karena Hermawan tidak melakukan perbuatan makar melainkan hanya mengucapkan ancaman secara spontan.

"Pasal 104 itu makar itu tidak bisa dipisahkan dengan Pasal 87 dan Pasal 53 harus ada niat dan perbuatan permulaan. Sedangkan dia hanya berkata begitu saja bahkan pakar bahasa Indonesia mengatakan yang dimaksud makar itu sesuai kamus pun adalah perbuatan bukan perkataan. Dia tidak melakukan apa," ujar Abdullah.

Hermawan didakwa berbuat makar. Ia didakwa dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Pasal itu dikenakan karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Kantor Bawaslu. Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.

"Berdasarkan penyidikan tentang Hermawan sehubungan dengan perlakuannya pada Presiden Jokowi, maka perbuatan Hermawan adalah perbuatan makar," ujar Jaksa P Permana pada 4 November 2019.

"Dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yaitu 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," ungkapnya.

Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan sempat tertawa-tawa. Menurut jaksa, pernyataan Hermawan itu menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.

Aksi itu nyatanya viral.

Hermawan baru tahu omongan viral setelah mendapat rekaman video itu dari grup whatsapp.

Setelah mendapat video itu, Hermawan kemudian menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi.

Hermawan sebelumnya mengaku pernyataannya itu terucap begitu saja.

"Riuh demonstran, saya jadi ikut larut dalam suasana sehingga spontan mengatakan pengancaman itu," ujar Hermawan.

"Saya spontan. Tidak ada niatan. Hanya mengikuti demonstran," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/04/16150591/pria-yang-ancam-bunuh-jokowi-berharap-bisa-dibebaskan

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke