Salin Artikel

Omzet Puluhan Juta dari Bisnis Pemalsuan Dokumen

"(Omzet) sampai puluhan juta," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander Yuriko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/2/2020).

Alex juga menjelaskan, ketiga tersangka yaitu FRN, AW dan DS memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan bisnis pemalsuan dokumen itu.

Tersangka FRN berperan sebagai marketing atau memasarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui sosial media.

"Melalui media sosial menawarkan bahwa dapat membantu pengurusan dokumen atau surat yang ternyata dipalsukan," kata Alex.

Sedangkan tersangka AW memiliki peran sebagai pembuat dokumen palsu. AW memiliki keterampilan tersebut secara otodidak.

"Bersama tersangka 1 (FRN) melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen," ujar Alex.

Tersangka DS berperan sebagai penerima order dalam bisnis yang diakui para tersangka sudah berjalan selama satu tahun.

Sebelumnya, tiga orang itu diringkus aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Alexander Yuriko mengatakan penangkapan berawal dari informasi pihak Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai adanya orang  yang bisa membantu mengurus dokumen rusak atau hilang.

"Baik dokumen kependudukan maupun dokumen pendidikan sebagai salah satu syarat dapat diterima bekerja sebagai pekerja di area Bandara Soekarno-Hatta," ujar dia.

Polisi, dalam hal ini Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta, mencurigai adanya gelagat pemalsuan dokumen.

"Waktu (pengerjaan dokumen) yang cepat dalam pembuatan dokumen dan identitas yang tidak memerlukan klarifikasi," kata Alex.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dan ditemukan fakta dokumen yang dikerjakan para tersangka juga ditawarkan di sosial media dan diduga palsu.

"Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka dengan barang bukti puluhan dokumen kependudukan, perkawinan serta dokumen pendidikan yang dipalsukan," kata dia.

Ketiga tersangka yang ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/04/21471881/omzet-puluhan-juta-dari-bisnis-pemalsuan-dokumen

Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke