Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun memberikan tanggapan terhadap rencana pembangunan yang menimbulkan polemik karena dalam lahan tersebut ternyata termasuk zona ruang terbuka hijau (RTH) dengan sub zona jalur hijau.
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai gubernur DKI Jakarta memiliki peran sentral dalam persoalan ini.
Dari papan proyek yang dipasang di lokasi pembangunan, di sebelah kiri atas tertulis bahwa kegiatan ini mendapatkan izin Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) pada tanggal 8 Februari 2018.
Sesuai Permendagri No. 116 tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah, gubernur memimpin BKPRD dan bertanggung jawab atas penataan ruang daerah provinsi.
Sementara itu, berdasarkan Perda No. 1 tahun 2014 mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, untuk luas lahan tertentu, hanya gubernur yang bisa memberikan izin melalui rapat BKPRD.
"Sudah jelas bahwa gubernur yang bertanggung jawab dalam masalah ini. Oleh karena itu, kami meminta agar gubernur tidak lempar badan ke anak buah," kata Anggota Fraksi PSI Eneng Malianasari, Rabu (5/2/2020).
Menurut Eneng, Pemprov DKI selama ini selalu upload video rapat BKPRD di alun resmi Pemprov di Youtube. Namun, ternyata video rapat BKPRD tanggal 8 Februari 2018 tidak ditemukan.
Untuk itu DPRD akan meminta penjelasan dari Pemprov DKI mengenai rencana permbangunan ini.
"Kami akan kirim surat kepada Dinas Kominfotik untuk meminta video ini. Semoga nanti pihak Pemprov DKI bisa kooperatif. Kami khawatir bahwa kasus ini hanya puncak gunung es. Oleh karena itu, Pemprov DKI harus transparan agar masyarakat bisa ikut mengawasi," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/06/11092061/imb-kawasan-kuliner-di-lahan-hijau-dikeluarkan-fraksi-psi-minta