JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peredaran narkoba jenis happy five yang dibungkus dalam permen produksi Inggris dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Menurut Yusri, peredaran narkoba oleh tersangka E dikendalikan salah satu narapidana di Lapas di wilayah Jakarta.
Kendati demikian, Yusri tak menjelaskan secara detail identitas narapidana dan Lapas tersebut.
"Kami sudah mengantongi siapa operatornya (pengendali), di sini ternyata operatornya adalah narapidana di salah satu Lapas di Jakarta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Yusri mengungkapkan, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memeriksa pengendali peredaran happy five itu.
Adapun, tersangka E diketahui sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Lapas, kami lakukan terus karena narkoba musuh kami bersama," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang kurir narkoba jenis happy five yang dikemas dalam bungkus permen produksi London, Inggris. Kurir narkoba itu berinisial E.
Barang haram itu diimpor dari Taiwan melalui Pos Indonesia. Adapun, tersangka E ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 1 Januari 2020 lalu.
Saat digeledah di rumah kontrakan tersangka E, polisi menemukan barang bukti 32 bungkus permen berisi happy five.
Happy five tersebut rencananya akan diedarkan pada perayaan Valentine di sejumlah tempat hiburan di wilayah Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/06/15062491/polisi-peredaran-happy-five-dalam-kemasan-permen-inggris-dikendalikan