Persiapan dilakukan karena pendaftaran jalur perseorangan akan dibuka pada 18 sampai 22 Februari 2020.
"Untuk secara penyelenggaraan, kami, KPU sudah siap. Namun sampai saat ini belum ada pasangan bakal calon yang mengambil sistem pendaftaran calon (silon)," ujar anggota KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein, Kamis (6/2/2020).
Menurut Mudjahid, dalam pendaftaran, pasangan bakal calon independen harus melengkapi Silon untuk mendata dukungannya yang bekerjasama dengan Disdukcapil sebelun akhirnya di verifikasi Bawaslu.
"Mereka harus melengkapi Silon yang ada untuk data dukungan itu. Karena selain bentuk hard copy ada juga soft copy yang dimasukan ke dalam Silon," ucapnya.
Mudjahid berharap para bakal calon independen dapat mengambil silon sebelum pembukaan pendaftaran berlangsung.
"Terus menunggu agar yang memang berminat untuk maju lewat jalur perseorangan ini mengambilnya sekarang," kata dia.
Calon independen yang akan maju dalam Pilkada Tangerang Selatan 2020 harus memiliki minimal 71.143 surat dukungan calon pemilih.
Hal itu berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di empat dari tujuh kecamatan di Tangsel mencapai 948.571 dengan dikalikan 75 persen.
Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen pada 7 kecamatan di Kota Tangsel.
Dengan uraian 50 persen dikalikan 7 kecamatan menjadi 3,5 persen pembulatan menjadi empat kecamatan.
Adapun syarat pendukung adalah warga Tangsel yang usianya sudah 17 tahun ke atas, dan terdaftar di DPT atau di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Disdukcapil.
Jika dukungan kurang dari angka 71.143, para bakal calon independen tidak dapat maju dalam mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/06/23005051/kpu-tangsel-siap-terima-pendaftar-calon-wali-kota-dari-jalur-independen