TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi non-TPI Kelas I Kota Tangerang memperketat pengawasan untuk warga negara China yang berada di Tangerang.
Hal tersebut untuk mengantisipasi jika kasus virus corona merebak dan menjangkit salah satu dari ribuan WNA China tersebut.
"Kalau untuk pengawasan WNA China ini tentu saja melakukan tindakan antisipasi, kemudian kita juga menginventarisir WNA khususnya warga negara Tiongkok," ujar Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang, Felusia Sengky Ratna di kantornya, Selasa (11/2/2020).
Bagi WNA, khususnya WNA China yang izin tinggalnya memasuki masa akhir, akan diberi notifikasi untuk melapor ke imigrasi.
Apabila tidak bisa pulang ke China karena penerbangan masih ditutup dari dan memuji China, WNA China tersebut bisa menggunakan izin tinggal darurat.
"Imbauan isinya berupa imbauan agar mereka segera memperpanjang izin tinggalnya ke kantor Imigrasi Tangerang," kata dia.
Saat ini, lanjut Sengky, terhitung sejak November 2019, sudah ada 1.067 WNA China yang tinggal di Tangerang.
Jumlah tersebut kemudian berkurang ketika hari raya tahun baru Imlek, di mana banyak dari WNA China pulang ke negara asalnya untuk merayakan Imlek.
"Bertepatan dengan hari Imlek kemarin memang beberapa mereka ada yang kembali ke negaranya dan 40 persen kembali saat ini masih di sana dan mereka gak bisa kembali ke Indonesia," ujar dia.
Adapun sebelumnya, akibat penutupan penerbangan dari dan menuju China, sebanyak 50 WNA asal China mengajukan surat izin tinggal darurat.
"Hingga hari ini kantor imigrasi sudah menerima sekitar 50 permohonan izin tinggal darurat," ujar Sengky.
Hal tersebut merupakan dampak dari penutupan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dari dan menuju China pada Rabu (5/2/2020) lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/11/15105381/corona-mewabah-imigrasi-kota-tangerang-perketat-pengawasan-1067-wna-china