JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam mengatakan, artis peran Lucinta Luna akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"(Lucinta Luna) ditahan 20 hari, tahap pertama. Kemudian, jika diperpanjang bisa 40 hari," kata Barnabas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Barnabas mengungkapkan, polisi menempatkan Lucinta Luna di ruangan khusus di tahanan blok wanita.
Alasannya, tahanan pria tidak dapat menampung Lucinta karena kapasitas tahanan telah penuh.
Selain itu, lanjut Barnabas, alasan lainnya adalah untuk mencegah perundungan (bully) demi kenyamanan Lucinta.
"Tunggu perkembangan (apakah nanti dipindah ke tahanan pria), yang jelas tahap pertama kita amankan dulu. Dia (Lucinta Luna) aman," ungkap Barnabas.
Lucinta direncanakan tiba di Rutan Polda Metro Jaya sore ini setelah menjalani tes darah dan rambut di Laboratorium BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya diketahui, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
Sementara itu, hasil tes urin Lucinta Luna menunjukkan positif Benzodiazepin. Adapun, hasil tes urin tiga rekan Lucinta Luna menunjukkan negatif penggunaan narkoba.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/12/14470491/terlibat-kasus-narkoba-lucinta-luna-ditahan-selama-20-hari-ke-depan