JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang di lokasi sementara (loksem) JP 15, Tanah Abang, Jakarta Pusat menolak instruksi pemerintah untuk pindah.
Terkait penolakan tersebut, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan dari awal izin menggunakan lahan tersebut seperti namanya yaitu bersifat sementara.
"Jadi itu sebenarnya sudah kita kasih tahu kalau loksem, lokasi sementara. Jadi sewaktu-waktu kalau pemerintah mau pakai, ya harus berangkat," kata Irwandi saat dihubungi, Rabu (12/2/2020)
Irwandi mengatakan, saat ini pemerintah hendak membangun kawasan transportasi umum yang terintegrasi di lokasi tersebut, oleh karena pembongkaran dan pemindahan harus dilakukan.
Irwandi mengatakan pembongkaran tersebut juga tidak semena-mena. Pemerintah menyediakan dua lokasi relokasi di lokbin Palmerah dan Cempaka Sari.
"(Jika tidak mau pindah) Kita akan tertibkan karena itu harus dikosongkan itu. Ini sudah ada keputusan untuk kepentingan yang lebih tinggi," ucap Irwandi.
"Kalau tiga bangunan doang yang digusur nanti pada ngiri dong, belum lagi manuver Transjakarta nanti bakal terganggu juga," sambung Irwandi.
Sebelumnya, para pedagang menolak relokasi yang ditawarkan Pemprov DKI karena tidak semua dari kios yang ada di sana terkena proyek pembangunan integrasi transportasi umum.
Menurut mereka hanya sekitar 2-4 kios yang masuk dalam ruang pembangunan proyek dan harusnya hanya itu yang di relokasi.
Selain itu, kurangnya sosialisasi dan diskusi terhadap instruksi pemindahan loksem itu juga jadi salah satu sebab penolakan mereka.
Para pedagang tersebut kemudian berencana melayangkan petisi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap rencana relokasi itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/12/14584721/pkl-tanah-abang-tolak-pindah-wakil-wali-kota-kalau-pemerintah-mau-pakai