JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika ingin mendirikan bangunan, Anda harus memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB agar bangunan yang Anda dirikan aman karena sudah sesuai dengan peruntukan lahannya.
Apabila Anda nekat mendirikan bangunan tanpa membuat IMB, bangunan yang Anda dirikan bisa digusur atau dibongkar secara paksa oleh pemerintah.
Untuk wilayah Jakarta, pengurusan IMB sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.
Persyaratan
Persyaratan pembuatan IMB untuk DKI Jakarta telah diatur pada Pergub DKI Jakarta No. 129 Tahun 2012 pasal 19:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah.
- Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa.
- Fotokopi SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan.
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak lima set.
- Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh arsitek yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) sebanyak lima set.
- Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set.
- Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set.
- Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkan.
- Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkan.
- Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan.
- Persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain.
Prosedur secara konvensional
1. Pengajuan permohonan IMB dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan tempat pemohon akan mendirikan bangunan.
2. Di loket, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
3. Jika berkas sudah lengkap, akan ada penilaian administrasi apakah sudah memenuhi atau tidak.
4. Jika penilaian administrasi sudah terpenuhi, petugas akan melakukan pemeriksaan lapangan ke tempat pemohon akan mendirikan bangunan.
5. Jika tidak ada pelanggaran saat petugas melakukan pemeriksaan lapangan, maka akan ada penilaian teknis. Jika penilaian teknis sudah terpenuhi maka ada persetujuan teknis.
6. Pemohon membayar retribusi IMB.
7. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah.
8. Pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB dari 7 hari sejak pemohon memberikan tanda pembayaran.
Prosedur secara online
Jakarta sendiri merupakan salah satu kota yang sudah bisa melakukan prosedur pengurusan IMB secara online selain Bogor dan Bandung.
Untuk Anda yang berdomisili di Jakarata dapat mengakses pengurusan IMB melalui https://dcktrp.jakarta.go.id/.
1. Daftar melalui laman di atas, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar.
2. Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal lalu lampirkan gambar bangunan.
3. Unggah semua dokumen yang telah Anda scan dan isi data yang diminta di laman tersebut.
4. Membayar retribusi ke Bank DKI.
5.Scan bukti pembayaran dan unggah ke laman tadi.
6. Tunggu pemberitahuan melalui email.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/14/16261891/begini-cara-mengurus-imb-di-jakarta