Salin Artikel

Saat Tunggakan Cicilan Berujung Perampasan Motor Ojol oleh Mata Elang

Mata elang adalah sebutan untuk para debt collector atau penagih hutang yang berdiri di pinggir jalan, lalu memantau kendaraan-kendaraan yang telah menunggak bayar cicilan utang kendaraan.

Jika menemukan kendaraan yang menunggak cicilan, para penagih utang itu biasanya mengambil paksa atau merampas kendaraan tersebut dari pemiliknya.

Perampasan sepeda motor di Rawamangun pada Selasa sore itu memicu keributan antara para pengemudi ojol dan anggota mata elang sehingga menyebabkan seorang pengemudi ojol terluka.

Keributan itu tak berlangsung lama karena jajaran Polres Jakarta Timur langsung terjun ke lokasi. Polisi mengamankan sejumlah saksi dari pihak mata elang dan pengemudi ojol yang menjadi korban.

Sebagai bentuk solidaritas, puluhan pengemudi ojol mendatangi kantor Polres Jakarta Timur pada Selasa malam. Mereka menuntut polisi segera mengusut kasus perampasan motor mata yang dilakukan anggota mata elang.

Tiga mata elang jadi tersangka

Setelah memeriksa saksi dan korban, polisi menetapkan tiga anggota mata elang sebagai tersangka keributan di Rawamangun. Mereka adalah R, V, dan H.

"Sekarang sudah dilakukan proses penyidikan dan sudah ada 3 orang yang kami jadikan tersangka terkait yang pengambilan motor secara paksa," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Arie menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Dua orang mata elang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi ojol secara paksa. Dia dijerat Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Satu orang mata elang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol. Pasalnya, dia membantu dua temannya yang hendak mengambil motor ojol secara paksa.

"Awalnya pengemudi ojol ini ditarik motornya oleh dua orang, kemudian datang satu orang untuk membantu menyelesaikan," ujar Arie.

Atas perbuatannya, tersangka pemukulan pengemudi ojol itu dijerat Pasal 170 KUHP.

Aksi pemukulan itu tak dilakukan seorang diri tetapi dibantu beberapa mata elang lainnya. Saat ini, polisi masih memburu tiga mata elang lainnya yang diduga terlibat aksi pemukulan.

Hingga saat ini, polisi tidak menetapkan pengemudi ojol sebagai tersangka dalam keributan itu karena pengemudi ojol tidak main hakim sendiri.

"Pengemudi ojol mengerumuni, tapi tidak ada main hakim sendiri karena polisi juga cepat langsung datang ke TKP. Kami langsung amankan pengemudi ojol dan yang mau narik kendaraan," ungkap Arie.

Ancam tertibkan mata elang

Polisi mengancam akan menertibkan mata elang yang kerap kali meresahkan masyarakat karena merampas barang seseorang dengan alasan tunggakan cicilan.

"Nanti kami lihat, kami tertibkan. Jangan sampai nanti terus menjadi potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Arie.

Arie mengungkapkan, polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mencegah aksi perampasan barang oleh mata elang.

Menurut Arie, ada ketentuan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengambilan barang akibat tunggakan cicilan utang.

"Ada ketentuannya, ada surat pemberitahuan dan sebagainya. Kalau memang fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu barang), memang ada ketentuan surat penetapan pengadilan, baru boleh eksekusi (pengambilan barang)," ungkap Arie.

MK memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak atau secara paksa.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Soal wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Periksa leasing yang gunakan jasa mata elang

Saat ini, polisi telah memeriksa 12 mata elang lainnya guna mengetahui penyebab keributan di Rawamangun.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya rencananya  memanggil pihak leasing yang menyewa mata elang untuk merampas motor pengemudi ojol.

"Memang dari pihak leasing, ada PT-nya. Segera, segera kami panggil pihak leasing," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur.

Hery mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pihak leasing bertujuan untuk mengetahui tugas seperti apa yang diberikan kepada mata elang saat menarik kendaraan debitur.

Saat penggerebekan markas mata elang di Rawamangun, polisi menyita 13 unit sepeda motor.

"Diperkirakan hasil penarikan. Sementara masih kami data dan kami akan cross check ke pihak leasing maupun Polda Metro Jaya untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/20/09425811/saat-tunggakan-cicilan-berujung-perampasan-motor-ojol-oleh-mata-elang

Terkini Lainnya

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke