Ia ditangkap karena menanam pohon ganja di dak rumahnya di bilangan Pamulang, Tangerang Selatan.
Di sisi lain, ia juga diduga memasok narkotika jenis sabu kepada A dan M yang lebih dulu ditangkap polisi pada Jumat (14/2/2020).
"Ini cukup unik ya karena biasanya tanaman ganja ini ditanam di luar Pulau Jawa," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2020) siang.
Ganja yang ditanam Wellqi di dalam wadah plastik sudah tumbuh sekitar 35-45 cm.
Ia menanamnya sejak tiga bulan yang lalu dengan cara menyemai bibitnya, setelah puluhan kali tanaman itu gagal tumbuh.
Wellqi berujar, ganja itu hanya dipakai untuk pribadi karena ia juga gemar menanam pohon hias di dak rumah.
Ia mengaku ingin coba-coba menuntaskan rasa penasarannya sehingga menanam ganja sendiri, alih-alih membelinya.
Namun, selain untuk mengatasi rasa ingin tahu, juru parkir bank di kawasan Jakarta Barat itu beberapa kali juga memetik daunnya untuk dikonsumsi.
Saat pohon ganja itu disita polisi, cabang-cabang daun di bagian bawahnya sudah gundul.
Wellqi membantah tuduhan bahwa ia menanam ganja buat dijual.
Azis turut membenarkan bahwa Wellqi menggunakan pohon ganja yang ia tanam untuk kepentingan pribadi.
"Enakan tingwe (linthing dewek -- melinting sendiri). Seninya ada, nanam sendiri, pakai sendiri. Puas," kata Wellqi yang selalu tersenyum dan tertawa meskipun tangannya diborgol, kepada Kompas.com, Kamis siang.
Polisi menjerat Wellqi dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman bui 4-9 tahun.
Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/20/15412751/tanam-ganja-di-rumah-untuk-dipakai-sendiri-pria-ini-ditangkap-polisi