JAKARTA, KOMPAS.com - Business Unit Head SPBU Coco Sunter, Tanjung Priok, Ahmad Fauzi mengungkap alasan mengapa mereka menunggak pajak hingga Rp 1,8 miliar.
Ahmad mengatakan, tunggakan terjadi karena adanya permasalah administrasi dalam pembayaran pajak reklame SPBU tersebut.
"Kemarin itu kita bayarkan di bulan Desember cuma ada SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang terselip. Sedangkan bank minta SKPD yang asli untuk validasi," kata Ahmad di lokasi, Kamis (20/2/2020).
Akhirnya pihak bank terpaksa mengembalikan uang pembayaran pajak reklame mereka. Lalu, pihak Pertamina kemudian meminta diterbitkan SKPD baru ke bagian pajak daerah.
Pada 14 Februari lalu, Pertamina kembali membayarkan pajak mereka ke Bank DKI. Namun, terjadi kesalahan lainnya.
"Kami bayar tanggal 14, tetapi di bunga yang Desember. Jadi, kurang bayar," ucap Ahmad.
Pihak Bank kemudian menolak pembayaran dan mengembalikan uang tersebut ke Pertamina.
Selain itu, Pertamina juga sedang melakukan permohonan penghitungan ulang pajak terhadap reklame besar yang menunjukkan harga dari masing-masing bahan bakar yang mereka jual.
"Untuk yang totem (reklame besar) memang kita belum melakukan pembayaran dikarenakan akan melakukan penghitungan ulang sama kantor pajak. Karena sudah memohon surat penghitungan ulang, karena angkanya ini Rp 291 juta per tahun. Makanya kita meminta penghitungan ulang," tutur Ahmad.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) menyegel reklame SPBU yang dimiliki langsung oleh PT Pertamina tersebut.
Kepala UP3D Tanjung Priok Budi mengatakan SPBU tersebut menunggak pajak reklame selama satu tahun.
"Total tunggakannya dari 2 Januari 2019 sampai saat ini Januari 2020 Rp 1,856 M. Itu reklame, totem yang ada di lingkungan Pertamina," kata Budi di lokasi.
Budi menyampaikan, setidaknya ada tujuh reklame yang harusnya disegel, namun pihak UP3D memberi keringanan dengan hanya menyegel dua reklame karena sedang ramai pembeli.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/20/17145121/ini-alasan-pertamina-tunggak-pajak-reklame-spbu-tanjung-priok-hingga-rp