Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Wijonarko mengatakan, pelaku sempat berjanji untuk menikahkan dan menjadikan N sebagai istri keduanya.
Korban dirayu menggunakan kalung dan cincin palsu agar mau diajak melakukan hubungan badan.
"Setelah memberikan kalung dan cincin palsu untuk merayu korban, pelaku juga bilang ke korban 'kamu mau jadi istri kedua? Saya kan sudah punya istri dan anak'," ucap Wijonarko di Polres Bekasi, Kamis (20/2/2020).
Terbuai dengan janji palsu Ade, N menuruti permintaan Ade untuk melakukan hubungan badan.
Ade mencabuli N sebanyak lima kali di rumah korban saat sedang sepi.
Sebelum mencabuli, pelaku mempertontonkan film-film porno kepada korban.
"Persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak lima kali, tanggal 11, 14, 17, 20, dan 23 Januari 2020," kata dia.
Sementara itu, Ade mengaku, awalnya ia serius akan menikahkan N pada Januari lalu.
Namun, setelah ditangkap polisi, ia mengaku mengurungkan niatnya untuk menikahkan N.
Bahkan pelaku mengatakan, dirinya tak akan bertanggung jawab jika nantinya N hamil.
"Iya niatnya mau nikahin dia Januari, tapi saya udah jalani hukum kaya gini, tidak mau lagi lah (nikah). Kalau dia hamil juga biar dia nanggung jawab sendiri," ucap dia.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan Ade kepada orangtuanya. Pria itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Saat ini Ade telah ditahan di Polres Metro Bekasi.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU Nomor 17 tahuh 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ade terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/20/17503421/dicabuli-teman-dekat-ayahnya-pelajar-sma-ini-sempat-dijanjikan-jadi-istri
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.