Salin Artikel

Ini Efek jika Sembarangan Mengkonsumsi Psikotropika Trihexyphenidyl

Kasudinkes Jakarta Utara Yudi Dimyati mengatakan, obat Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi.

Efek awal yang terasa adalah kehilangan produktivitas.

"Bawaannya lemes, pengen tidur aja, tidak ada gairah," kata Yudi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Tak sampai di situ, obat anti depresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan.

"Efek jangka panjangnya itu gangguan pada liver, gangguan pada otak, pasti akan terganggu, bagi yang sehat," ucap Yudi.

Normalnya, obat-obatan ini digunakan pada pasien gangguan kejiwaan. Pertama-tama mereka akan mengonsumsi obat penenang sesuai saran dokter.

"Nah ini untuk melemaskan otot-ototnya. Ini yang disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melemaskan otot, jadi orangnya sekali capek tidur, lemes badannya, menghilangkan sakit kepala, padahal dia bukan penderita gangguan jiwa," ujar Yudi.

Sebelumnya polisi menggerebek klik milik ZK pada Selasa (18/2/2020) lalu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai klinik yang memperjual belikan obat tersebut di masyarakat sehari sebelum penangkapan.

Modus dari ZK ialah ia menerima obat-obatan tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, lalu menjual kepada orang lain, baik pribadi maupun toko-toko obat.

Kemudian, pada hari Selasa, polisi menggerebek klinik yang sekaligus rumah dari tersangka.

Polisi mengamankan 84 kotak Hexymer berisi 2.016.000 butir. Selain itu, polisi juga mendapatkan 3.750 strip Trihexyphenidyl yang satu strip berisi 10 butir obat.

Setiap botol Trihexyphenidyl bermerek Hexymer didapat ZK dengan harga Rp 210.000. Ia kemudia menjual Rp 230.000 per botolnya.

Sementara, untuk Trihexyphenidyl strip, ZK mengambil untung sebesar Rp 2.000.

"Dari total sekitar 2.400.000 butir, kalau dihargai Rp 10 ribu saja totalnya Rp 20 miliar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

ZK langsung dibawa dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.

Ia dikenakan Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 147 juncto Pasal 146 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Napza BPOM Bhakti Eri mengatakan, obat keras bermerek Hexymer 2 ini seharusnya tidak lagi beredar di pasaran.

"Kita dari BPOM bisa memastikan bahwa ini sudah seharusnya tidak beredar sejak 2016," kata Bhakti.

Bhakti menyampaikan BPOM sudah mencabut izin edar dari obat anti depresan tersebut. Perusahan yang membuat Hexymer itu seharusnya tidak memproduksi lagi jenis obat ini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/21/21573501/ini-efek-jika-sembarangan-mengkonsumsi-psikotropika-trihexyphenidyl

Terkini Lainnya

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke