TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan memastikan tidak ada calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan melalui jalur perseorangan dalam Pilkada 2020
Ketua Divisi Teknis KPU Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, kepastikan itu diketahui setelah tidak ada satu pun bakal calon independen yang mendaftar sejak dibuka pada 19-23 Februari 2020.
"Pada perhelatan Pilkada Kota Tangsel 2020 tidak ada Bapaslon dari perseorangan," kata Mudjahid saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Mudjahid sendiri tak mengetahui betul alasan mengapa kali ini tak ada bakal calon independen yang melakukan pendaftaran.
"Enggak tahu (alasannya). Tapi sampai masa penyerahan berkas pencalonan perseorangan sudah selesai sampai tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tidak ada satu Bapaslon seorang pun yang menyerahkan berkas," ucapnya.
Sebegaimana diketahui, calon independen yang akan maju dalam Pilkada Tangerang Selatan 2020 harus memiliki minimal 71.143 surat dukungan calon pemilih.
Hal itu berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di empat dari tujuh kecamatan di Tangsel mencapai 948.571 dengan dikalikan 75 persen.
Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen pada 7 kecamatan di Kota Tangsel.
Dengan uraian 50 persen dikalikan 7 kecamatan menjadi 3,5 persen pembulatan menjadi empat kecamatan.
Adapun syarat pendukung adalah warga Tangsel yang usianya sudah 17 tahun, dan terdaftar di DPT atau di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Disdukcapil.
Sehingga jika dukungan kurang dari angka 71.143 para bakal calon independen tidak dapat maju dalam mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/24/21044441/kpu-tangsel-pastikan-tak-ada-calon-independen-di-pilkada-2020