Dua pria tersebut kedapatan menanam pohon ganja di indekosnya.
"Pelaku menanam pohon ganjanya di belakang kosan dan tidak diketahui kalau pohon yang ditanamnya adalah ganja," ujar Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo saat ditemui di Polsek Bekasi Timur, Kamis (27/2/2020).
Ganja yang ditanam Supermen dan Epto di dalam pot plastik itu sudah tumbuh lebih dari 90 sentimeter.
Sutoyo mengatakan, dua pelaku ini sudah menanam ganja sejak Oktober 2019 lalu.
"Jadi si pelaku membeli daun ganja, di wilayah Cawang, di daun ganja itu ada biji-biji ganja. Kemudian oleh tersangka biji-bijian itu ditanam di dalam pot ternyata tumbuh dan subur," kata dia.
Sutoya mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, pohon ganja ini sudah panen empat kali.
Ketika panen, ganja itu bukan untuk dijual atau diedarkan oleh pelaku, melainkan untuk Supermen dan temannya.
"Untuk sementara belum diedarkan masih dikonsumsi sendiri," kata dia.
Alasan dua orang ini menanam pohon ganja di kosannya itu untuk menghemat pengeluarannya daripada membeli ganja.
"Alasannya untuk menghemat, makanya dia tanam sendiri pohonnya supaya bisa langsung dikonsumsi," ucap dia.
Meski demikian, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih dalam terkait ganja itu sudah diedarkan atau belum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/27/22214641/tanam-pohon-ganja-di-indekos-supermen-dan-temannya-diringkus-polisi