Empat orang tersangka itu berinisial BDM (52), II (50), SY (45), dan AH (46).
"Para pelaku ini mendatangi korban, kemudian menyampaikan kepada korban bahwa si pelaku membutuhkan (uang) atau akan membeli sesuatu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).
Salah satu tersangka akan mengaku kepada korbannya bahwa uang di rekeningnya sedang tidak bisa ditarik.
Untuk meyakinkan korban, mereka menggunakan sebuah kartu ATM BRI Link yang sudah dimodifikasi. Tersangka menunjukkan bahwa di rekeningnya tersimpan uang sebesar Rp 99 juta.
Korban yang yakin melihat isi rekening si tersangka lantas menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya kepada tersangka dengan iming-iming uang tersebut akan diganti dengan cara ditransfer.
"Saat korban lengah dipinjam kartunya, pada saat itu pelaku mengganti kartu ATM milik korban dengan kartu ATM milik pelaku yang sudah dipersiapkan," ujar Budhi.
Kartu ATM yang diserahkan itu sudah disiapkan tersangka yang modelnya sama dengan yang dimiliki korban.
Setelah mereka berpisah, para tersangka langsung kembali mengakses kartu ATM korban dan menguras seluruh isinya.
Para tersangka tersebut ditangkap pada Selasa lalu di Cilincing, Jakarta Utara, tepat setelah selesai beraksi.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/28/12505341/4-tersangka-kasus-penipuan-dan-skimming-atm-di-jakarta-utara-ditangkap