JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka pencuri tas berisi emas dan ponsel milik seorang pedagang ayam goreng di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari beredarnya rekaman CCTV mengenai kasus tersebut di media sosial.
"Korbannya adalah seorang pedagang yang pada tanggal 25 Desember 2019 itu sedang merapikan daganganya," kata Wirdhanto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).
Saat itu, kedua tersangka berinisial MY (34) dan IF (30), berhenti di sekitar gerobak tempat korban berjualan.
Melihat korban sedang lengah, MY yang duduk di kursi penumpang turun dari sepeda motornya dan mengambil tas hitam milik korban yang berisi emas seberat lima gram dan sebuah ponsel.
Rekaman CCTV kasus tersebut lantas beredar luas di media sosial hingga akhirnya polisi yang sedang patroli siber menemukan video tersebut.
"Dari video tersebut tim patroli siber dapat mengidentifikasi pelaku ini," ucap Wirdhanto.
Polisi lantas menangkap kedua tersangka di Cilincing, Jakarta Utara pada hari Minggu (23/2/2020) kemarin.
Saat ditangkap, kedua pelaku melawan hingga akhirnya kakinya ditembak polisi.
Terhadap kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/28/16581141/berkat-rekaman-cctv-polisi-berhasil-tangkap-pencuri-tas-berisi-emas-di