Permintaan itu terkait dengan solusi untuk wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang yang terdampak luapan sungai Cisadane.
"Kami mengusulkan agar diberikan keleluasaan untuk pemerintah kota, khususnya kami, supaya juga bisa menanggulangi sungai-sungai atau danau yang mungkin menjadi aset provinsi atau kewenangan pusat," kata Arief dalam sebuah keterangan tertulis, Senin (2/3/2020).
Dia meminta agar pemerintah Kota Tangerang bisa membantu pengelolaan sungai Cisadane yang masuk dalam wilayah Kota Tangerang.
Menurut Arief, penanganan cepat bukan hanya pada saat banjir, bukan sebatas mengevakuasi warga yang kebanjiran.
Ia menginginkan, saat banjir surut Pemkot Tangerang bisa melakukan banyak hal seperti pengerukan untuk mencegah banjir terulang.
"Tapi kenyataannya kami menunggu provinsi dan pusat bahkan menghubungi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, datang ke Kota Tangerang tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya," kata dia.
Arief mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permintaan untuk mengeruk Sungai Cisadane sepanjang 12 kilometer agar sedimentasi yang terjadi tidak semakin parah.
Permintaan itu diizinkan. Akan tetapi, saat Pemkot Tangerang akan melakukan pengerukan dengan bermitra dengan pihak swasta, timbul kendala.
"Lantaran lumpur-lumpur yang dikeruk dianggap sebagai aset negara. Jadi ketika dibuang harus tahu buangnya ke mana dan dihitung volumenya berapa," kata Arief.
Dalam keterangan tertulis itu Arief menyatakan bahwa ia telah menyampaikan hal tersebut dalam sebuah focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/02/18391361/wali-kota-tangerang-minta-diberi-wewenang-ikut-kelola-sungai-cisadane