JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan proses lelang ulang Elektronik Road Pricing (ERP) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam putusan tersebut, gugatan PT Smart ERP yang diwakilkan oleh PT Balitowerindo Sentra Tbk dikabulkan seluruhnya oleh hakim.
Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019.
PTUN memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan proses lelang ERP yang sempat dibatalkan Gubernur Anies Baswedan.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," ucap Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo seperti dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Oleh karena itu, PTUN Jakarta membatalkan eksepsi yang sebelumnya telah diajukan Pemprov DKI. Eksepsi tersebut berisi keputusan diskualifikasi peserta lelang ERP
"(Eksepsi) dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," kata dia.
PTUN melarang tergugat yakni Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta untuk mengulang proses lelang yang sudah berjalan.
Larangan ini berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku belum membaca hasil putusan tersebut. Ia pun enggan berkomentar lebih jauh.
"Saya belum baca putusannya, belum update," ucap Yayan saat dihubungi.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melanjutkan sistem jalan berbayar yang telah direncanakan sejak tahun 2006, saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sutiyoso.
Rencana ERP lalu dimatangkan saat masa kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2014. Di masa itu, penyiapan regulasi hingga proses tender.
Pada kepemimpinan Anies, rencana pemberlakuan ERP kembali mangkrak karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri hingga menyisakan satu vendor yakni PT Bali Towerindo Sentra.
Anies lalu meminta rekomendasi dari Kejaksaan Agung soal kelanjutan proses penerapan ERP.
Hasilnya, Kejaksaan Agung merekomendasikan Anies mengulang proses lelang. Namun, rekomendasi ini tak bersifat wajib.
Pada Agustus 2019, Anies menyatakan pembahasan ERP akan dibahas ulang atau mengulang proses dari awal.
Selain itu, Anies menjelaskan ada ada perbedaan sistem antara congestion pricing dengan ERP. Ia bilang ERP adalah teknologi yang sudah lewat masanya alias teknologi lama. Sedangkan Congestion Pricing adalah teknologi yang terbaru.
Rencananya, proses lelang ulang akan dilakukan pada Maret 2020. Ditargetkan penerapan ERP dilakukan akhir tahun ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/03/22361951/ptun-batalkan-proses-lelang-ulang-erp-di-jakarta