Penggerebekan dilakukan berdasarkan keterangan warga yang menyampaikan bahwa produsen nakal itu menjual masker dengan harga yang tinggi.
"Setelah kita selidiki dia (DW) tidak hanya menjual masker, dia juga memproduksi masker. Saat ditanya oleh tim Reskrim Polsek Senen ternyata dia tidak mengantongi izin produksi, apalagi izin edar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto seperti dikutip Antara.
Heru mengatakan, masker yang diproduksi secara rumahan itu dikhawatirkan dapat berbahaya bagi kesehatan penggunanya karena tidak memiliki standar dari Kementerian Kesehatan RI.
"Tidak ada izin Departemen Kesehatan, pembuatannya bisa saja tidak steril jadi tidak sehat bagi penggunanya karena tidak memenuhi standar yang berlaku," ujar Heru.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku untuk masker sebanyak 38 bal kain.
Sebanyak 12 pegawai akhirnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Heru mengatakan, jika barang bukti yang didapatkan polisi diolah oleh DW, setidaknya pria itu dapat meraup omzet hingga Rp 4,7 miliar.
"Mereka ini mencari keuntungan di tengah kelangkaan masker yang sedang dicari banyak orang," kata Heru.
Polisi menjerat pembuat masker ilegal itu dengan pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
Polri setidaknya sudah mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer (antiseptik) di seluruh Indonesia dalam dua hari terakhir.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, dari 12 kasus ini, ada 25 orang yang menjadi tersangka.
"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar dan Kaltim," tutur Asep di Jakarta, Kamis.
Atas perbuatannya, 25 tersangka tersebut bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
"Tindakan pelaku sangat tidak dibenarkan. Mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," ujarnya.
Penindakan terhadap para pelaku penimbunan masker ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo pada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menindak pihak-pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
"Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/06/08481631/polisi-gerebek-pabrik-masker-ilegal-di-senen