Salin Artikel

Obral Masker Sitaan Rp 400 untuk Hadapi Corona

Kali ini Polres Metro Jakarta Utara yang ambil peran. Sebanyak 72.000 lembar masker yang ditimbun oleh tersangka berinisial HK dan TK disita.

Pengungkapan ini berasal dari temuan adanya seseorang yang menjual masker non alat kesehatan (alkes) ini dengan harga selangit di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

"Harga satu bungkus isi 50, sebenarnya harganya Rp 22.000 dengan isi 50 pieces. Tapi oleh tersangka dijual dengan harga Rp 200.000," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Kamis (5/3/2020).

Polisi lantas melacak kemungkinan terjadinya penimbunan masker oleh para tersangka. Dan ternyata benar, mereka menimbun sebanyak 72.000 lembar masker di Kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat.

Budhi mengatakan, masker itu rata-rata dijual para tersangka melalui toko jual beli online.

Polisi menyita ribuan masker tersebut serta menyeret kedua tersangka ke ruang tahanan.

Mereka dijerat dengan Pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Tingginya kebutuhan masyarakat akan masker untuk mengantisipasi virus dengan nama resmi SARS-CoV-2 itu, Polres Metro Jakarta Utara lantas berinisiatif melakukan diskresi dengan menjual barang sitaan tersebut.

"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," ujar Budhi.

Masker-masker itu dijual dengan harga aslinya sebelum ditimbun yakni Rp 4.000 per 10 lembarnya.

Agar persebaran merata, masyarakat dibatasi hanya boleh membeli dua paket masker non alkes ini.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, sejatinya polisi tidak boleh menjual suatu barang bukti kecuali barang tersebut masuk dalam kriteria cepat rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya mahal.

Hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 45.

"Persoalannya apakah masker termasuk katagori barang itu? Karena itu, jika pendekatannya kepastian hukum dengan dasar teks UU, maka barang bukti itu tidak boleh dilelang," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com.

Namun, seperti yang dikatakan Budhi atas dasar kepentingan umum, hal itu boleh saja dilakukan asal tercatat dalam BAP.

Menurut dia, polisi juga tidak boleh membagi-bagikan masker sitaan mereka secara gratis karena ada tanggung jawab terhadap si tersangka.

"Barang itu milik tersangka, bukan hasil kejahatan. Sehingga masih mungkin putusannya (pengadilan) dikembalikan kepada tersangka," ucap Abdul.

Budhi juga mengucapkan, uang hasil penjualan masker itu nanti akan diamankan sebagai barang bukti dalam berkas perkara kedua tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.

"Hasil penjualan ini akan kami sita sebagai pengganti barang bukti yang ini dan akan kami gunakan untuk proses peradilan sebagai barang bukti dan menjadi tamggung jawab para tersangka," ucap Budhi.

Meski tetap harus membayar, warga yang merasa butuh lantas berbondong-bondong mengantre membeli masker tersebut.

Panjangnya antrean di halaman Polres Metro Jakarta Utara membuat pembeli tumpah ke badan jalan Yos Sudarso. Tapi tentu polisi berjaga di sana agar tak ada kecelakaan.

"Udah sempat cari ke apotek-apotek, tapi barang enggak ada," jawab salah seorang warga bernama Beta ketika ditanya alasan ia membeli masker di sana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/06/08542821/obral-masker-sitaan-rp-400-untuk-hadapi-corona

Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke