Salin Artikel

Saksi Cabut BAP dan Keterangan Janggal dalam Sidang Pencurian oleh Sopir Taksi Online

JAKARTA,KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pencurian dengan terdakwa sopir taksi online Ari Darmawan.

Salah satunya, ada saksi yang menyatakan mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat di muka sidang.

Fakta-fakta tersebut dipaparkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2020).

1. Polisi akui belum pernah gelar perkara

Dalam keterangan saksi pertama, yakni penyidik Polres Jakarta Selatan bernama Wiyanto, terungkap bahwa polisi belum pernah melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Kita tidak pernah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, seraya menirukan keterangan saksi di persidangan dalam rilisnya, Kamis (5/3/2020).

Bahkan Wiyanto menambahkan bahwa penyidik tidak membawa surat penangkapan dan penyitaan barang bukti saat menangkap Air Darmawan.

Sontak hal tersebut pun menimbulkan pertanyaan besar bagi tim kuasa hukum Ari Darmawan.

2. Polisi tidak temukan uang hasil curian Ari

Saksi penyidik bernama Dyana Aulia juga ikut memberikan keterangan di persidangan. Dalam kesaksianya, dia mengaku tidak menyita uang sebesar Rp 500.000 saat menangkap Ari Darmawan.

"Tidak ada barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tertulis dalam BAP. Adapun barang bukti yang disita dari rumah terdakwa berupa mobil, Kartu ATM Mandiri, dan Handphone merek Sony Experia milik Terdakwa," ucap Ditho Sitompoel.

Padahal, Ari awalnya dituduh melakukan pencurian terhadap penumpangnya dan diduga menggasak uang sebesar Rp 500.000.

3. Saksi cabut keterangan BAP

Dalam persidangan, Ditho Sitompoel selaku kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa saksi Dyana Aulia mencabut keterangan BAP-nya di muka sidang.

Dyana Aulia mencabut keteranganya dalam BAP karena merasa tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Pertama, dia mencabut keterangan BAP pada point nomor 12 yang menyatakan ia ikut mengamankan dan menyita barang bukti golok bergagang kayu, sebab faktanya bukan saksi yang mengamankan dan menyita barang bukti golok," kata Ditho.

Dia juga mencabut BAP nomor 10 dengan keterangan mengetahui ciri-ciri terdakwa dari pihak perusahaan Gojek.

"Namun faktanya ia tidak pernah mendapat informasi dari Gojek," kata Ditho.

4. Ari Darmawan bantah keterangan saksi

Diakhiri sidang, Ari membantah pernyataan saksi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bernama Wiyanto terkait proses penangkapan.

Dia mengatakan Wiyanto tidak ikut melakukan penangkapan pada tanggal 5 Oktober 2019 lalu. Dia juga membantah keterangan saksi soal penyitaan kartu ATM.

"Ia keberatan terhadap keterangan Saksi Wiyanto sebab saksi Wiyanto tidak ada saat penangkapan Ari. Selain itu kartu ATM Mandiri milik Ari tidak disita dari rumah Ari, karena pada saat itu kartu ATM milik Ari sedang dipegang oleh kekasih Ari," tegas Ditho.

Selain itu, dia juga membantah keterangan saksi terkait barang bukti golok yang disita saat proses penangkapan. Ari mengatakan golok tersebut bukan dari rumahnya.

"Mengenai barang bukti golok, barang bukti tersebut diperoleh penyidik dari rumah kakek Ari, bukan dari rumah Ari," tambah Ari.

Lain dari itu, dia membenarkan semua keterangan saksi. kronologi kasus.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ari Darmawan mendapat orderan dari  Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.

Dia  meminta terdakwa dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.

Alhasil terdakwa belum sempat sampai ke titik penjemputan sedangkan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.

Kesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan ketika mengantarkan Suhartini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/06/10072201/saksi-cabut-bap-dan-keterangan-janggal-dalam-sidang-pencurian-oleh-sopir

Terkini Lainnya

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke