JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 1,4 miliar.
Padahal awalnya polisi dari Polsek Kebon Jeruk itu hanya menindaklanjuti aduan warga terkait adanya pemuda mencurigakan di parkiran minimarket.
Ketika diselidiki lebih lanjut, ternyata dua pemuda tersebut membawa sabu-sabu siap edar.
Dari mana asal sabu?
Barang haram ini diantar oleh dua kurir DRH (38) dan DS (27) dari daerah Jawa Barat yakni Purwakarta menuju ke Jakarta.
Sabu ini ternyata dikendalikan dari sebuah Lembaga Permasyarakat (Lapas) yang berada di Jawa Barat.
Rencananya sabu akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat dengan dikemas dengan plastik.
Setelah diusut dan dicek kualitasnya, ternyata itu sabu kualitas terbaik yang berasal dari China.
"Asal sabu dari China kualitas nomor satu. Didapat dari lapas di Jawa Barat, masih dalam penyelidikan dan pengembangan," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono di Polsek Kebon Jeruk Rabu (11/3/2020).
Bawa sabu ke Jakarta naik apa?
Kedua pelaku membawa sabu dengan menyimpanya dalam jok mobil dan dalam tas.
Di dalam tas sabu yang disimpan seberat 0,5 gram dengan dibungkus plastik bening ukuran kecil.
Sementara yang 1 kilogram ditaruh di bawah jok depan mobil.
Tujuannya, agar saat dilakukann razia polisi tidak curiga dengan barang bawaan yang mereka bawa.
Lokasi di bawah jok tertutup dan tidak terlihat secara sepintas.
Satu unit mobil Honda Brio berwarma hitam dengan nomor polisi T 1883 AW jadi armada untuk membawa sabu ke Jakarta
Ditangkap di mana?
Setibanya di Jakarta, DRH dan DS tidak langsung mengedarkan narkoba.
Mereka justru memilih lokasi parkiran Indomaret di Jalan Panjang H. Domang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk beristirahat.
Mereka juga sempat mabuk dan membuat warga sekitar memperhatikan mereka.
Warga yang melihat melapor ke Polsek Kebon Jeruk, benar saja kedua pelaku ini didapati membawa narkoba usai digeledah.
Kedua pelaku adalah kurir
Saat diselidiki, kedua pelaku ini bisa dibilang sebagai kurir yang mengantarkan sabu.
Sistem pengambilan atau pengedaran sabu menerapkan sistem tempel, yakni antara bandar dan kurir tidak saling bertemu dalam pengambilan barang.
"Ini sistem tempel. Bandarnya tempel di samping tong sampah di wilayah Jawa Barat lalu diambil oleh kurir dan dibawa, ini lagi kita kembangin," ucap Sigit.
Karena perbuatannya, keduanya kini dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/12/11000361/siasat-dua-kurir-bawa-1-kg-sabu-ke-jakarta-gagal-karena-mabuk-di-parkiran