Hal itu sejalan dengan arahan Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polri yang meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi dibatasi.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Pembatasan dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah wabah virus corona.
Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal dua dus.
“Itu (adanya arahan Satgas Pangan Polri) sebagai acuan kami agar karyawan yang menjual produk bahan pokok itu ke konsumen, kami berhak tegur,” ucap Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).
Tutum mengaku, sejak Presiden Jokowi mengumumkan adanya pasien positif Covid-19 di Indonesia, pihak Hippindo telah mengimbau karyawan untuk membatasi masyarakat melakuan pembelian bahan pokok.
Namun, beberapa karyawan masih belum mengetahuinya, lantaran belum adanya pembatasan resmi dari pemerintah.
“Sejak awal tanggal 2 Februari kami udah keluarkan imbauan untuk tidak beli berlebihan, tapi itu tidak bisa dilarang karena tidak ada aturannya dari negarakan. Akhirnya kita sibuk dengan pembeli, jadi ini (surat edaran dari Satgas Pangan) acuan dasar kita untuk bisa menegor (pembeli yang berlebihan) gitu,” kata dia.
Dengan adanya pembatasan pembelian bahan pokok diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan panic buying atau belanja berlebihan. Sehingga, stok bahan pokok di semua ritel tetap aman dan adil bagi pembeli lainnya.
“Sudah siap seluruh ritel untuk membatasi supaya adil dan tidak ada yang rebutan beli bahan pokok,” ucap Tutum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/18/11561581/hippindo-pastikan-seluruh-ritelnya-siap-batasi-penjualan-bahan-pokok