JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan social distancing guna mengantisipasi wabah virus corona tipe 2 yang menyebabkan Covid-19 juga diterapkan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, social distancing ini dilakukan sejak Senin (16/3/2020).
"Diterapkan mulai Senin kemarin, ini kita lakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penularan virus corona," kata Hedwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
Dalam praktiknya, pengaju SIM akan diberi jarak satu meter dengan pengaju lainnya.
Ketika memasuki kantor Satpas dan dicek suhu badan, penguji SIM harus mengantre dengan penguji SIM lainnya dalam jarak satu meter.
Setelah masuk, pengisian formulir dan pembayaran biaya administrasi juga dilakukan dengan menjaga jarak.
Tidak sampai di situ, jaga jarak juga dilakukan ketika penguji SIM duduk di ruang tunggu. Di sana terdapat kursi yang sudah ditandai dengan huruf "X" berwarna merah.
Artinya, tempat itu sengaja dikosongkan untuk memberi jarak penguji satu dengan lainnya.
"Selain itu, yang kita lakukan pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker, penggunaan sarung tangan, mempersiapkan hand sanitizer, penyemprotan disinfektan secara rutin, mempersiapkan klinik kesehatan, dan mempersiapkan tenaga medis," kata Hedwin.
Sejauh ini, Hedwin mengklaim, jumlah pengaju SIM masih normal seperti biasa.
"Untuk jumlah peserta uji SIM masih seperti biasa," kata Hedwin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/19/09430981/penerapan-social-distancing-begini-suasana-pengajuan-sim-di-satpas-daan