Salin Artikel

Dua Bulan, Polisi Tangkap 12 Tersangka Curanmor di Jadetabek

Masing-masing tersangka berinisial FA, AJ, H, FH, AL, FMB, MFH, G, I, RA, A, dan J.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, seluruh tersangka bukan berasal dari satu kelompok yang sama. Mereka menjalankan aksinya di tempat yang berbeda.

Kendati demikian, mereka menggunakan modus pencurian yang sama, yakni mengawasi target lokasi pencurian terlebih dahulu, melancarkan aksi pencurian, lalu menjual motor hasil curian kepada penadah.

"Modusnya sama, mereka berpatroli, keliling untuk cek kendaraan mana yang kebetulan korban lengah dan terparkir di tempat yang sepi. Kemudian, mereka beraksi," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).

Yusri menjelaskan, tersangka FA mencuri motor seorang karyawan perusahaan swasta di daerah Cilincing, Jakarta Utara pada 28 Februari 2020 lalu.

Kepada polisi, tersangka FA mengaku telah mencuri seorang diri sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu 4 bulan.

Kemudian, tersangka AJ mencuri motor di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada 13 Maret lalu.

Dalam melancarkan aksinya, AJ dibantu rekannya berinisial E yang masih berstatus buron.

Sementara itu, kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada penadah, yakni tersangka H seharga Rp 2.000.000 per unit.

Kelompok selanjutnya adalah tersanga FH dan AL. Mereka biasa beraksi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian, mereka menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial Facebook.

"(Kendaraan hasil curian) dijual melalui Facebook lalu COD (Cash on Delivery atau bayar di tempat). Mereka janjian bertemu di pinggir jalan atau stasiun (dengan calon pembeli)," ungkap Yusri.

Kelompok lainnya adalah kelompok AAT yang terdiri dari tersangka FMB, MFJ, dan G.

Yusri mengungkapkan, G merupakan otak dari pencurian kelompok tersebut. Mereka biasa beraksi di daerah Depok, Jawa Barat.

"Mereka mengaku baru empat kali melakukan aksi curanmor," ujar Yusri.

Kelompok terakhir berasal dari Lampung yang terdiri dari tersangka I, RA, A, dan J. Mereka biasa beraksi di daerah Tangerang Selatan.

"Pengakuannya baru beraksi dua kali dan mereka menjual kendaraan (hasil curian) melalui Facebook dengan cara COD," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/19/20244731/dua-bulan-polisi-tangkap-12-tersangka-curanmor-di-jadetabek

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke