Namun, mulai Senin (23/3/2020) pagi, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sistem antrean di luar halte maupun stasiun. Antrean juga akan menerapkan jarak aman antar penumpang.
"Semua antrean harus dilakuan di ruang terbuka, bukan di ruang terutup seperti di dalam halte atau di dalam stasiun. Juga diterapkan jarak aman dalam semua antrean," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jumat (20/3/2020).
Social distancing menjadi salah satu cara yang dilakukan banyak negara terjangkit virus corona.
Dalam social distancing, pergerakan antar manusia dibuat berjarak minimal dua meter dengan orang lain. Hal ini untuk menghindari paparan droplet dari pembawa virus corona.
Anies berharap agar warga Jakarta bisa tertib dan disiplin dengan aturan baru ini.
Untuk memastikan social distancing benar-benar diterapkan di transportasi pulbik, jajaran Pemprov DKI Jakarta dan juga Kodam Jaya akan melakukan pengawasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/20/19063081/mulai-senin-antrean-penumpang-bus-dan-kereta-terapkan-jarak-aman-di-ruang