Tedjo mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/3/2020) pukul 21.00 WIB.
Pelaku bernama Wawan Fachrurozi menggunakan sepeda motor beraksi seorang diri saat menjambret ponsel milik Tedjo di depan Rumah Makan Sepakat, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
"Saya lagi di pinggir jalan lagi komunikasi yah Whatsapp, langsung (ponsel dirampas). Dia tanpa helm, celana pendek persis pakaiannya yang ada di CCTV," kata Tedjo di Mapolsek Matraman, Jumat (27/3/2020).
Tedjo menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan melacak ponsel lewat fitur GPS dari ponsel lainnya.
Pada Kamis kemarin, keberadaan pelaku berhasil dilacak dan langsung ditangkap di kawasan Johar Baru.
"Menurut pelaku, barangnya sudah dijual ke penadah. Jadi handphone-nya sudah tiga kali pindah tangan," ujar Tedjo.
Saat diminta menunjukkan lokasi kediaman penadah, pelaku sempat mencoba melarikan diri.
Oleh karena itu, polisi menembak kedua kaki pelaku.
Ketiga pelaku lainnnya yang berperan sebagai penadah juga ditangkap. Ketiganya bernama Entis Saputra, Deni Dimyati, dan Toni.
Keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Matraman.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/27/19305811/penjambret-handphone-kapolsek-matraman-ditembak-saat-hendak-kabur