Larangan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 ke berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan itu diputuskan dalam rapat bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan beberapa pihak lainnya pada Minggu sore kemarin.
"Disepakati mulai hari ini, jam 18.00 (WIB). Itu kami akan melarang operasional bus dari Jakarta, dari Jabodetabek sebenarnya. Itu yang terkait dengan bus AKAP, bus angkutan antar-jemput antar-provinsi (AJAP), dan pariwisata," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Syafrin, dengan adanya larangan tersebut, penyebaran virus corona diharapkan bisa dikendalikan.
Selama ini, banyaknya orang dari Jabodetabek pergi ke luar kota dan hal itu telah meningkatkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.
"Harapannya dengan pelarangan ini maka akan bisa menekan penyebaran corona virus di daerah-daerah tujuan. Selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP maupun PDP yang cukup signifikan," kata Syafrin.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengemukakan, hingga Minggu siang kemarin, total ada 1.285 kasus Covid-19 di Indonesia.
Total 1.285 kasus itu tersebar di 30 provinsi.
Dari total kasus itu, 64 pasien dinyatakan sembuh, sementara 114 orang meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/30/15283891/bus-akap-dan-ajap-dari-jabodetabek-dilarang-beroperasi-mulai-sore-ini