Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama Maret 2020, tercatat 43 kasus hoaks terkait pandemi Covid-19 telah diusut aparat kepolisian.
Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap dan ditahan.
"Ada 43 kasus yang sudah ditangani Polda Metro Jaya dan jajaran baik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atau Polres menyangkut berita hoaks tentang Covid-19. Semuanya masih dalam proses penanganan, ada yang sudah ditahan dan disidik," kata Yusri kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Tersangka pertama dan kedua ditangkap oleh Polres Jakarta Timur, masing-masing berinisial RAF dan A.
RAF adalah pria yang merekam dan menyebarkan video hoaks terkait lockdown di wilayah Cipinang Melayu.
Sementara, tersangka A adalah perekam dan penyebar video berdurasi 20 menit tentang seseorang yang diduga terinfeksi virus Corona di pusat perbelanjaan PGC, Jakarta Timur.
Polda Metro Jaya kemudian menangkap tersangka ketiga dan keempat, yakni AOI dan H alias B.
Tersangka AOI menyebarkan berita bohong tentang lockdown wilayah Jakarta yang menyebabkan penutupan sejumlah pintu tol yang menjadi akses masuk dan keluar wilayah Jakarta.
Sedangkan, tersangka H alias B menyebarkan hoaks tentang pasien terduga Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Polres Jakarta Utara juga menangkap tiga tersangka penyebaran berita bohong, yakni MI, JAT, dan H.
Mereka menyebarkan hoaks adanya pasien Covid-19 di kawasan Food Street, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Padahal, kegiatan yang direkam MI adalah kegiatan penyemprotan disinfektan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polisi, dan TNI di lokasi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.
Iseng
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku menyebarkan hoaks pandemi Covid-19 karena iseng.
"Rata-rata motif yang kita lakukan pemeriksaan sekarang ini, mereka menyampaikan ini karena keisengan mereka. Dari keisengan mereka, kemudian berbuah ke pidana buat mereka," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan, keisengan para pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Yusri mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.
"Tolong yang menyampaikan berita, disaring dulu baru sharing (disebarkan)," ujar Yusri.
Saat ini, polisi tengah meningkatkan patroli siber untuk meminimalkan penyebaran hoaks terkait pandemi Covid-19 di media sosial.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat harus mengklarifikasi terlebih dahulu kebenaran informasi di media sosial sebelum menyebarkan secara masif.
Pasalnya, mereka dapat dijerat pasal tindak pidana apabila terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Saya hanya ingin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan suatu berita. Mohon benar-benar dicek betul kebenaran beritanya," kata Iwan.
Iwan menegaskan, polisi masih dapat melacak jejak digital hoaks walaupun masyarakat telah menghapusnya dari media sosial.
"Jangan anggap apabila mereka sudah hapus postingan di HP-nya, kami enggak bisa melakukan pencarian alat bukti lain ataupun kami tidak bisa mengangkat bukti tersebut," ujar Iwan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/31/07290841/jerat-pidana-bagi-penyebar-hoaks-covid-19