Salin Artikel

Jerat Pidana bagi Penyebar Hoaks Covid-19...

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama Maret 2020, tercatat 43 kasus hoaks terkait pandemi Covid-19 telah diusut aparat kepolisian.

Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap dan ditahan.

"Ada 43 kasus yang sudah ditangani Polda Metro Jaya dan jajaran baik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atau Polres menyangkut berita hoaks tentang Covid-19. Semuanya masih dalam proses penanganan, ada yang sudah ditahan dan disidik," kata Yusri kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Tersangka pertama dan kedua ditangkap oleh Polres Jakarta Timur, masing-masing berinisial RAF dan A.

RAF adalah pria yang merekam dan menyebarkan video hoaks terkait lockdown di wilayah Cipinang Melayu.

Sementara, tersangka A adalah perekam dan penyebar video berdurasi 20 menit tentang seseorang yang diduga terinfeksi virus Corona di pusat perbelanjaan PGC, Jakarta Timur.

Polda Metro Jaya kemudian menangkap tersangka ketiga dan keempat, yakni AOI dan H alias B.

Tersangka AOI menyebarkan berita bohong tentang lockdown wilayah Jakarta yang menyebabkan penutupan sejumlah pintu tol yang menjadi akses masuk dan keluar wilayah Jakarta.

Sedangkan, tersangka H alias B menyebarkan hoaks tentang pasien terduga Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.

Polres Jakarta Utara juga menangkap tiga tersangka penyebaran berita bohong, yakni MI, JAT, dan H.

Mereka menyebarkan hoaks adanya pasien Covid-19 di kawasan Food Street, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Padahal, kegiatan yang direkam MI adalah kegiatan penyemprotan disinfektan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polisi, dan TNI di lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.

Iseng

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku menyebarkan hoaks pandemi Covid-19 karena iseng.

"Rata-rata motif yang kita lakukan pemeriksaan sekarang ini, mereka menyampaikan ini karena keisengan mereka. Dari keisengan mereka, kemudian berbuah ke pidana buat mereka," ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, keisengan para pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Yusri mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.

"Tolong yang menyampaikan berita, disaring dulu baru sharing (disebarkan)," ujar Yusri.

Saat ini, polisi tengah meningkatkan patroli siber untuk meminimalkan penyebaran hoaks terkait pandemi Covid-19 di media sosial.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat harus mengklarifikasi terlebih dahulu kebenaran informasi di media sosial sebelum menyebarkan secara masif.

Pasalnya, mereka dapat dijerat pasal tindak pidana apabila terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Saya hanya ingin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan suatu berita. Mohon benar-benar dicek betul kebenaran beritanya," kata Iwan.

Iwan menegaskan, polisi masih dapat melacak jejak digital hoaks walaupun masyarakat telah menghapusnya dari media sosial.

"Jangan anggap apabila mereka sudah hapus postingan di HP-nya, kami enggak bisa melakukan pencarian alat bukti lain ataupun kami tidak bisa mengangkat bukti tersebut," ujar Iwan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/31/07290841/jerat-pidana-bagi-penyebar-hoaks-covid-19

Terkini Lainnya

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke