Salin Artikel

Gerakan Wajib Kenakan Masker Kain di Kota Tangerang Meluas ke Transportasi Umum

TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah edaran Pemerintah Kota Tangerang terkait penggunaan masker di ruang publik diterbitkan pada Minggu (5/4/2020) lalu, kini kewajiban menggunakan masker juga diterapkan di transportasi umum.

Dalam edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2020 tersebut memuat kewajiban mengenakan masker kain dan meminta masyarakat tidak menggunakan masker medis.

Dua hari berselang, atau 7 April 2020, Dishub Kota Tangerang mulai memberikan sosialisasi kewajiban menggunakan masker bagi para penumpang kendaraan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, penerapan keajiban masker tersebut akan dilakukan bertahap dan dimulai dari tahap sosialisasi hingga 12 April mendatang.

"Pada tanggal 13 nanti baru kita lakukan sebuah langkah tegas, akan dimulai masa efektifnya," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2020).

Dishub Kota Tangerang juga sudah menempelkan stiker sosialisasi penggunaan masker wajib di setiap angkutan umum di Kota Tangerang.

Kewajiban masker tersebut, kata dia, tidak hanya untuk para penumpang saja. Wahyudi mengatakan kewajiban masker untuk memutus rantai penularan Covid-19 juga diwajibkan untuk para sopir angkutan umum.

"Seminggu ke depan kita lakukan penegasan, termasuk juga dengan sopirnya," kata dia.

Mengurangi jumlah penumpang

Kebijakan kewajiban masker tersebut juga dibarengi dengan kebijakan pembatasan jumlah penumpang di angkutan umum.

Masih kata Wahyudi, angkutan umum di Kota Tangerang hanya diperkenankan untuk mengangkut penumpang 50 persen dari jumlah maksimal.

Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan ruang jarak fisik atau psycal distancing diantara para penumpang.

"Mungkin bisa jadi hanya 50 persen dari kapasitas angkut yang ada," kata dia.

Penerapan pembatasan jumlah penumpang itu diterapkan di seluruh jenis angkutan umum baik Angkutan Kota (Angkot), Bus Rapid Trans atau BRT dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Sanksi bagi penumpang dan operator

Wahyudi mengatakan, imbauan tersebut juga mengatur sanksi bagi para penumpang dan sopir ataupun operator angkutan umum.

Bagi penumpang yang tidak menggunakan masker nantinya akan diberikan sanksi sosial tidak bisa menikmati layanan angkutan umum.

Sedangkan untuk sopir dan operator yang nekat mengangkut penumpang lebih dari 50 persen akan diberikan sanksi teguran.

"Lebih kepada teguran secara lisan, karena ruh yang paling penting sekarang ini adalah mereka sadar bertransportasi menggunakan tata cara protokol yang ada seingga aman untuk mereka," kata dia.

Namun, Wahyudi mengatakan bahwa pada masa Covid-19 angkutan umum sudah mulai sepi penumpang, tanda dari masyarakat yang sudah mulai mengikuti imbauan pemerintah untuk diam di rumah.

Bagikan masker gratis

Untuk memaksimalkan gerakan menggunakan masker kain di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang juga membagikan masker kain secara gratis.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Kecamatan Larangan turut memproduksi masker kain yang akan dibagikan secara gratis oleh Pemkot Tangerang.

Arief mengatakan, produksi masker kain tersebut terus digenjot dengan target 5.000 buah. Hingga senin (6/4/2020) sudah diproduksi sebanyak 400 masker dan siap didistribusikan.

"Sudah dibawa ke Kantor Gugus Tugas, tinggal disebar aja," kata dia.

Kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang sendiri kembali meningkat pada Selasa (7/4/2020) sebanyak 5 kasus dari sebelumnya terdapat 46 kasus menjadi 51 kasus positif.

Dari 51 kasus tersebut, 13 pasien sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 29 pasien masih dalam perawatan. Sisanya sebanyak 9 kasus positif meninggal dunia.

Sementara untuk jumlah kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) tercatat sebanyak 63 kasus, Orang Dengan Pemantauan (ODP) 775 kasus dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 182 kasus.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/08092681/gerakan-wajib-kenakan-masker-kain-di-kota-tangerang-meluas-ke

Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke