Menurut Nana, polisi terlebih akan terlebi dahulu mengimbau warga untuk membubarkan diri. Itu merupakan upaya persuasif.
"Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Ia menjelaskan, warga yang menolak dibubarkan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Orang yang menolak untuk membubarkan diri dapat diberi sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Hal itu tercantum dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.
Menurut Nana, aturan hukum tersebut hanya bersifat tindak pidana ringan yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga.
"Ini sifatnya hanya memberikan efek jera. Ini tindak pidana ringan," kata Nana.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang ketika PSBB di DKI Jakarta diterapkan.
Anies mengimbau agar kegiatan yang dilakukan di luar ruangan maksimal hanya diikuti oleh lima orang.
"Ada satu catatan yang perlu diketahui semua pada saat ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh wilayah Jakarta," kata Anies, Selasa malam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/13505751/warga-jakarta-bisa-dipidana-jika-3-kali-tolak-dibubarkan-saat-berkerumun