JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jumlah penumpang kendaraan pribadi dikurangi 50 persen dari jumlah kursi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.
Anies mencotohkan, mobil dengan kapasitas enam kursi hanya boleh ditumpangi maksimal tiga orang.
"Dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua penumpang kendaraan pribadi memakai masker.
Setiap warga yang keluar rumah, kata Anies wajib memakai masker.
"Semua harus menggunakan masker," kata Anies.
PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020). PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/10/00130141/selama-psbb-jakarta-kendaraan-pribadi-hanya-boleh-diisi-penumpang-50