Salin Artikel

Jualan Online Berjalan seperti Biasa Saat PSBB, Pelaku Bisnis Masih Khawatir Kena Sanksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial Bberskala besar (PSBB) di Ibu Kota sejak Jumat (10/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB.

PSBB bakal berlaku selama dua pekan atau hingga 23 April 2020, guna memutus mata rantai penularan Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).

Aturan mengenai PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal.

Di dalamnya terdapat pembatasan mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, transportasi, aktivitas masyarakat, hingga keagamaan.

Perusahaan maupun kantor pun dilarang beroperasi di gedung dan harus menerapkan bekerja dari rumah kecuali untuk sejumlah sektor usaha.

Dalam Pasal 10 Pergub itu disebutkan, "Sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi adalah sektor kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan."

Selanjutnya sektor konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.

Untuk para pengusaha selain ketentuan di atas bisa berdagang secara online sehingga masuk dalam kategori logistik.

Meski demikian, ada pengusaha atau pedagang yang bingung karena aturan yang dirasa cukup rancu.

Salah satunya adalah Bernadi. Pengusaha Furniture ini merasa pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbilang membingungkan.

Dalam poin logistik menurut dia tidak dijelaskan apakah toko luring tetap bisa buka atau konsumen hanya bisa melakukan pembelian secara daring atau lewat e-commerce.

"Misalnya punya toko online, dan hanya punya toko. Apa boleh toko itu tetap buka tapi enggak terima konsumen, tapi hanya atur kiriman saja dengan kurir seperti JNE atau gojek dan lain-lain," ucap Bernadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Jika toko fisiknya tetap dibuka, Bernadi khawatir terkena sanksi atau denda Rp 100 juta, dan atau kurungan satu tahun penjara.

Sanksi ini merujuk pada Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Selain itu, Ia juga bingung karena pergub tak merinci barang apa saja yang bisa didistribusikan secara daring.

"Harusnya seperti apa ya? Kalau baca pergubnya benar-benar bikin bingung. Dengan interpretasi yang rancu seperti itu kan bisa beda-beda pandangan. Eksekusi di lapangan bisa beda nantinya," tuturnya.

Namun, apakah barang yang dijual secara daring dibatasi ?

Toko online tetap berjualan seperti biasa tanpa pembatasan kriteria barang dagangan. Sejumlah marketplace mengonfirmasi hal tersebut.

"Blibli bertanggung jawab untuk memastikan bahwa keseluruhan rantai logistik, yang merupakan tulang punggung e-commerce, berjalan lancar dan tanpa henti," kata Executive Vice President (EVP) of Operations Blibli Lisa Widodo.

"Para merchant (pedagang) pun bisa terus memenuhi kebutuhan pelanggan. Sejauh ini tetap bisa memenuhi kebutuhan pelanggan, apa pun itu,” lanjut dia.

Bukalapak juga mengonfirmasi hal serupa. Marketplace tidak termasuk butir yang dibatasi kriteria barang dagangannya oleh Pergub PSBB.

"PSBB kan mengatur pergerakan dan kegiatan orang di luar rumah, tidak mengatur apa yang boleh atau tidak dijual di marketplace," ujar Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono.

Kendati demikian, pengiriman logistik dan distribusi barang di wilayah DKI Jakarta berpotensi mengalami keterlambatan.

Tokopedia, misalnya, sudah mengumumkan bahwa pengiriman yang menggunakan sejumlah jasa ekspedisi logistik akan memakan waktu lebih lama.

"Sehubungan dengan adanya pembatasan akses keluar masuk beberapa daerah, sekaligus mempertimbangkan pembatasan waktu operasional dari beberapa pusat perbelanjaan dan gedung, Tokopedia melakukan beberapa perubahan ketentuan pengiriman paket yang dapat menyebabkan keterlambatan dalam pengiriman paket," tulis Tokopedia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/10/13382941/jualan-online-berjalan-seperti-biasa-saat-psbb-pelaku-bisnis-masih

Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke