Adapun PSBB di Kota Bekasi akan diterapkan serentak dengan wilayah lainnya yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/4/2020) ini.
“Enggak ada penutupan jalur, kita hanya ada pemantauan,” ucap Sekertaris Dinas Perhubungan, Enung Nurholis saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Ia menyampaikan, hanya ada 32 titik arus lalu lintas di wilayah perbatasan Kota Bekasi dengan wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan DKI Jakarta saat PSBB berlangsung.
Nantinya, sejumlah petugas akan memantau pengendara yang melintas menuju dan keluar Kota Bekasi.
Untuk saaat ini, Enung mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi PSBB tersebut.
Misalnya, dengan membatasi penumpang mobil pribadi hanya empat orang. Sementara, taksi dan mobil sedan dibatasi hanya untuk tiga orang.
Lalu, untuk motor baik itu ojek online maupun sepeda motor pribadi hanya diperbolehkan satu orang tanpa berboncengan. Kemudian, wajib menggunakan masker saat berkendara baik itu di dalam mobil maupun di motor.
“Ya sosialisasi sekarang, misalnya yang belum pakai masker nanti akan dikasih masker. Tujuannya agar masyarakat sadar,” kata Enung.
Ia mengatakan, sosialisasi PSBB ini hanya berlangsung dua hari. Saat sudah pemberlakukan PSBB, para petugas pun mulai menindak masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
Namun, ia enggan menjelaskan apa hukumannya jika melanggar aturan PSBB tersebut.
“Belum tahu bukan ranahnya, coba tanya ke pihak kepolisian,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/13/11542501/diterapkan-rabu-pemkot-pastikan-tidak-ada-penutupan-jalur-di-perbatasan