Salin Artikel

PSBB Bekasi Berlaku Rabu Besok, Aktivitas Kantor Dihentikan Sementara

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.

“Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di kantor,” tulis Rahmat dalam Perwal yang ditekennya pada Minggu (12/4/2020).

Rahmat mengatakan, selama PSBB, aktivitas kerja dipindah di rumah atau work from home.

Namun, penghentian sementera perusahaan ini dikecualikan bagi perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan, bidang pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar (utilitas publik dan industri sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu), dan organisasi masyatakat yang bergerak dibidang kebencanaan dan sosial.

Ia menyampaikan, pimpinan perusahaan harus memastikan selama bekerja dari rumah tetap dapat memberikan pelayanan, menjaga produktivitas, dan melakukan pencegahan virus Corona di tempat kerja atau kantor.

“Misalnya dengan membersihkan kantor, melakukan disinfeksi, menutup akses masuk bagi yang tak berkepentingan dan menjaga keamanaan kantor,” kata Rahmat.

Rahmat menyampaikan agar pimpinan kerja bisa memberi perlindungan kepada pekerja yang terpapar virus Corona.

Dengan demikian, ia berharap penerapan PSBB ini dilaksanakan dengan taat oleh masyarakat.

Sehingga upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19 bisa berjalan dengan mulus.

“Dengan harapan masyarakat mematuhi dan menerapkannya dengan disiplin,” tutur dia.

Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani surat keputusan nomor 300/Kep.197-BPBD/IV/2020 mengenai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Pada diktum pertama, Wali Kota Bekasi memutuskan pemberlakuan PSBB di wilayahnya selama 14 hari, terhitung mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020).

Diktum kedua, segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum ketiga, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Bekasi wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Diktum keempat, pelayanan publik di bidang perijinan dan non perijinan di Kota Bekasi dihentikan, kecuali pelayanan kesehatan dan atau pelayanan tertentu yang dikecualikan.

Diktum kelima, Rahmat berujar bahwa SK Wali Kota ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu hari ini, Minggu (12/4/2020).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/11053261/psbb-bekasi-berlaku-rabu-besok-aktivitas-kantor-dihentikan-sementara

Terkini Lainnya

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke