PSBB di Kota Bekasi akan diterapkan mulai Rabu (15/4/2020).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.
“Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya,” ujar Rahmat dalam Perwalnya yang ditekennya Minggu (12/4/2020).
Rahmat menyampaikan, selama kegiatan belajar mengajar di sekolah diberhentikan, maka kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan di rumah.
“Kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi tersebut,” kata dia.
Selama penghentian belajar mengajar di sekolah, penanggung jawab sekolah harus memastikan proses belajar tetap berjalan dan terpenuhi hak peserta didiknya.
Lalu, penanggung jawab sekolah juga diminta melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Misalnya, dengan membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah.
”Menerapkan protokol pencegahan penyebaran corona virus disease bagi pendidik dan tenaga pendidik lainnya,” tutur dia.
Dengan mematuhi aturan PSBB tersebut diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/11475141/psbb-bekasi-kegiatan-belajar-mengajar-tetap-dari-rumah