Adapun PSBB di Kota Bekasi diterapkan pada Rabu (15/4/2020) ini hingga 14 hari ke depan.
“Saya telepon Pak Wali dan juga Muspida, ini harus ada penegasan dalam menegakkan PSBB. Jadi kalau bisa ada surat tilang, tapi khusus tilang PSBB ini,” ujar Emil, sapaan akrabnya, di Kota Bekasi, Rabu (15/4/2020).
Emil menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat terkait tindakan sanksi yang diberikan untuk pelanggar aturan PSBB.
Ia menyampaikan, nantinya masyarakat yang melanggar PSBB diberikan blanko atau surat teguran.
Jika surat teguran diterima berkali-kali, maka pelanggar bisa dikenakan sanksi.
Hal ini sesuai aturan sebagaimana termaktub dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan aturan itu, bagi warga yang tidak menaati aturan kekarantinaan kesehatan, sanksinya ialah hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.
“Sehingga, masyarakat yang melanggar tidak hanya dituliskan namanya, tapi juga dicatat negara bahwa dia melanggar. Harusnya ada efek jera, walaupun ujung dari sanksi tersebut adalah denda maupun kurungan badan dan sebagainya,” tutur Emil.
Ia berharap, dengan penindakan, maka penerapan PSBB akan berlangsung dengan mulus. Harapannya, kasus Covid-19 di Kota Bekasi bisa berkurang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/15/17590461/gubernur-emil-minta-polisi-dan-pemkot-bekasi-tegas-terapkan-psbb