JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Judistira Hermawan meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegur hingga mencabut izin perusahaan yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Perusahaan-perusahaan yang harus ditegur dan dicabut izinnya adalah perusahaan yang tidak dikecualikan saat PSBB di Ibu Kota.
Meski demikian, sebelum mencabut izin perusahaan bersangkutan, Pemprov harus memberi surat teguran terlebih dahulu.
"Cabut (izin). Tapi tentu harus ada peringatan tertulis, pertama kemudian ini kan keadaannya darurat tidak mungkin beri peringatan sampai tiga kali, kalau beri peringatan pertama tapi tidak mengikuti aturan PSBB langsung cabut izin," ucap Judis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Menurut dia, sejumlah perusahaan masih beroperasi meski tidak dikecualikan bisa jadi karena aturan PSBB belum tersosialisasi dengan baik.
Imbasnya, PSBB tidak berjalan secara efektif dan sesuai tujuannya.
"Banyak juga dunia usaha yang keliatannya belum tersosialisasi dengan baik. Masih banyak orang datang bekerja, kita lihat di kereta api, stasiun. Kemudian di jalan-jalan ini juga semakin banyak mobil dan motor. Nah ini kan ada satu indikasi yang rupanya PSBB ini belum dapat berjalan dengan maksimal," jelasnya.
Untuk diketahui, PSBB di Jakarta berlangsung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada 23 April 2020 mendatang.
Namun, ada sejumlah sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain :
1. Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi
2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
4. Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
6. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
7. Sektor perhotelan.
8. Sektor konstruksi.
9. Sektor industri strategis.
10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Namun, belakangan diketahui ada sekitar 200 perusahaan yang mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi selama PSBB diterapkan.
Rata-rata perusahaan yang diberi izin adalah perusahaan manufaktur besar yang seharusnya tutup saat PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Andri Yansyah pun tidak mengerti alasan Kemenperin menerbitkan izin untuk perusahaan-perusahaan tersebut. Sebab, Kemenperin tidak berkoordinasi dengan Pemprov DKI saat menerbitkan izin itu.
Andri meminta Kemenperin mengevaluasi izin perusahaan-perusahaan tersebut.
"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," tutur Andri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/16/13062831/politisi-golkar-dprd-dki-minta-pemprov-tegur-dan-cabut-izin-perusahaan