Salin Artikel

Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Berulang Kali Langgar Aturan PSBB

Perusahaan di luar usaha yang dikecualikan harus menghentikan operasional di tempat usaha. Para pegawainya diminta bekerja dari rumah.

Mulanya, Pemprov DKI bakal memberikan pemberitahuan kepada perusahaan yang kedapatan masih beroperasi.

Namun, jika selanjutnya tetap beroperasi, maka izin usahanya bakal dicabut.

"Mungkin memang sampaikan kita akan tegakan aturan bahkan cabut izin usaha. Tetapi semua bertahap mulai dari pemberitahuan kemudian bila mengulang baru kita tindak," ucap Anies saat melakukan video conference bersama tim pengawas Covid-19 DPR RI, yang disiarkan akun Youtube DPR RI, Kamis (16/4/2020).

Menurut Anies, perusahaan yang tidak dikecualikan harus sadar akan bahaya virus corona (Covid-19).

"Kenapa pada prinsipnya ini bukan penegakkan aturan saja tapi menyebarkan kesadaran bahaya covid," kata dia.

Anies membuka kemungkinan PSBB bakal diperpanjang lebih dari 14 hari. Hal itu berkaca pada kondisi pandemi Covid-19 di Wuhan, China, yang tidak selesai dalam dua pekan.

"Lalu digarisbawahi bahwa pembatasan menurut menkes itu diperlakukan 14 hari. Padahal kenyataannya tidak bisa selesai 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB diperpanjang," lanjutnya.

PSBB di Jakarta berlangsung mulai Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada 23 April 2020.

Namun, ada sejumlah sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain :

1. Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi

2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman

3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin

4. Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi

6. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa

7. Sektor perhotelan

8. Sektor konstruksi

9. Sektor industri strategis

10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi

Namun, Pemprov DKI menemukan ada banyak perusahaan di luar yang dikecualikan masih beroperasi.

Data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI, ada sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta yang tidak menghentikan operasional karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.

Rata-rata perusahaan yang diberi izin adalah perusahaan manufaktur besar yang seharusnya tutup saat PSBB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Andri Yansyah tidak mengerti alasan Kemenperin menerbitkan izin untuk perusahaan-perusahaan tersebut.

Sebab, Kemenperin tidak berkoordinasi dengan Pemprov DKI saat menerbitkan izin itu.

Andri meminta Kemenperin mengevaluasi izin perusahaan-perusahaan tersebut.

"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," tutur Andri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/16/17362891/anies-ancam-cabut-izin-perusahaan-yang-berulang-kali-langgar-aturan-psbb

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke