TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany telah menerbitkan peraturan wali kota tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ada 29 pasal dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 mengenai PSBB yang akan diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020).
Dalam Pasal 10 tertulis mengenai sektor usaha yang masih boleh beroperasi selama penerapan PSBB.
"Seluruh instansi pemerintahan dilakukan berdasarkan pengaturan dari instansi pemerintahan terkait," kata Airin dalam perwal yang diteken pada Kamis (16/4/2020) kemarin.
Selain itu perwal tersebut memperbolehkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang turut serta menangani kasus Covid-19 dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat mengikuti peraturan dari Kementerian Kesehatan.
Airin mengatakan, sedikitnya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dalam pada masa penerapan PSBB.
Sektor tersebut meliputi bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keungan, logistik, perhotelan,kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional sertai mengenai kebutuhan sehari-hari.
"Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial," kata Airin.
Selama diizinkan beroperasi, penanggungjawan pekerja harus memperhatikan protok kesehatan seperti pembatasan interaksi seperti jam masuk dan pulang.
"Serta pembatasan setiap orang yang memiliki penyakit penyerta karena kondisi berakibat fatal jika terpapar corona," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/17/10364461/jelang-psbb-di-tangsel-ini-sektor-usaha-yang-boleh-beroperasi