PSBB di Tangsel akan mulai diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020) besok.
Kelonggaran yang diberikan pada konstruksi ini tertuang pada poin 5 Pasal 10 peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 tahun 2020 tentang PSBB.
"Kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya di kawasan proyek dan wajib menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam Perwalnya yang diteken, Kamis (16/4/2020).
Airin mengatakan, penanggungjawab proyek juga harus membatasi aktivitas dan interaksi pekerja dan menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari selama berada di kawasan proyek.
Selain itu, pemimpin proyek harus menyediakan ruang kesehatan yang dilengkapi dengan sarana dan peralatan memadai.
"Mengharuskan pekerja menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun antiseptik atau pembersih tangan. Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja," katanya.
Sementara yang menjadi syarat lainnya, yakni melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja.
"Adanya penyuluhan kesehatan dan keselamatan kerja pagi hari atau safety morning talk dan melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/17/18301301/kegiatan-konstruksi-masih-diizinkan-selama-psbb-di-tangsel-ini-syaratnya