Idris beranggapan, petunjuk jelas dari Kepala Negara berupa peraturan akan membuat segala persoalan yang ditemui di lapangan terkait larangan mudik menjadi jelas.
"Presiden mengeluarkan semacam SK (surat keputusan), menurut saya sih agar aturan ini lebih kuat, paksaan untuk tidak mudik," jelas Idris kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Ia berharap, pemerintah pusat tidak menyerahkan mekanisme larangan mudik ke pemerintah daerah.
Idris mencontohkan kemelut yang terjadi saat ini terkait distribusi bantuan sosial yang dipicu tidak jelasnya mekanisme dari pemerintah pusat.
"Nanti, kalau diminta (mekanisme) lagi dari kami, mohon maaf. Nanti sulit lagi, seperti Banpres (bantuan presiden) yang sekarang, termasuk Bangub (bantuan gubernur), tata laksana dan mekanismenya tidak ada. Akhirnya kami buat sendiri," ungkap Idris.
Menurut pendapat Idris, Presiden Jokowi perlu menerbitkan instruksi secara gamblang mengenai teknis larangan mudik terkait beragam aspek terkait.
Perusahaan otobus (PO), misalnya, harus diatur secara konkret operasinya di tengah larangan mudik agar timbul kepatuhan.
"Kalau memang sudah menjadi instruksi presiden, atau SK, atau apa pun namanya, akan kami sosialisasi ke PO-PO untuk menaati aturan ini," ujar Idris.
"Artinya ya mereka tidak beroperasi, kecuali nanti ada pengecualian-pengecualian, barangkali misalnya orangtuanya sakit berat, kan repot juga," lanjut dia.
"Makanya, harus ada tadi tata laksananya yang jelas," Idris mengakhiri.
Presiden Jokowi menetapkan larangan bagi seluruh masyarakat perantauan untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.
Larangan mudik berlaku per Jumat (24/4/2020).
Presiden Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.
Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.
Adapun sebanyak 68 persen masyarakat memutuskan tidak mudik dan 7-8 persen sudah mudik ke kampung halaman.
Sebelumnya, Jokowi telah memutuskan melarang para ASN, pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri mudik ke kampung halaman di masa Lebaran.
Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang dilarang mudik adalah yang tinggal di wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk zona merah.
"Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB," kata Luhut, Selasa.
Ia menyebutkan, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut. Namun, akses tetap dibuka untuk distribusi barang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/21/19521431/jokowi-larang-mudik-wali-kota-depok-minta-petunjuk-jelas