Pada kategori perusahaan besar yang masuk dalam radar pemantauan Disnaker, ia menjamin bahwa perusahaan-perusahaan patuh protokol pencegahan Covid-19 bagi pegawai yang terpaksa berkantor serta menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi pegawainya.
"Hampir tidak ada, ya, perusahaan (bandel). Kami bergerak di perusahaan-perusahaan yang besar. Menurut pemantuan kami, belum ada," ungkap Manto kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Ia mencontohkan, pabrik garmen yang mulanya memproduksi pakaian kini beralih memproduksi alat pelindung diri (APD).
Saat diinspeksi oleh jajaran Disnaker, perusahaan diklaim menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi siapa pun pengunjung.
"Mereka pun paham apabila satu di antara mereka ada yang (terjangkit Covid-19) lalu masuk, berbaur, akan berdampak sangat besar. Kemungkinan besar perusahaan akan ditutup. Hal itu yang mereka sangat takutkan," jelas Manto.
Ia mengaku Disnaker Kota Depok rutin memantau dan memeriksa langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada untuk memantau operasi selama PSBB.
Selain itu, Manto yakin bahwa masyarakat dan serikat pekerja juga ikut mengawasi.
Belum diterimanya laporan dari warga maupun serikat pekerja menjadi dasar keyakinan Manto, bahwa perusahaan di Depok belum ada yang "bandel" dan melanggar ketentuan selama sepekan PSBB.
"Kalau kami pun tidak memonitor masyarakat akan memonitor. Di satu sisi juga serikat sekerja akan melapor langsung jika ada hal-hal yang tidak baik," ujar dia.
"Rata-rata perusahaan itu sudah melakukan sistem bekerja di rumah untuk bidang manajemennya. Di bidang produksi, yang biasanya 1 shift, ditambah menjadi 2-3 shift," tutup Manto.
Sebagai informasi, PSBB sudah berlaku sejak Rabu (15/4/2020) dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang terus meningkat di Depok.
Dengan berlakunya PSBB, perusahaan harus mempekerjakan para pegawainya dari tempat tinggal masing-masing alias tidak berkantor.
Akan tetapi, terdapat beberapa instansi yang dikecualikan dari kewajiban "meliburkan" pegawai.
Pengecualian pertama yakni bagi instansi pemerintahan berdasarkan aturan kementerian terkait.
Pengecualian kedua yakni bagi BUMN atau BUMD yang ambil peran dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti aturan dari Kementerian atau pemerintah daerah.
Pengecualian ketiga, yakni bagi 11 sektor usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Pengecualian keempat yakni bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/22/18085201/pemkot-klaim-perusahaan-tertib-ketentuan-selama-sepekan-psbb-di-depok