Salin Artikel

Pemkot Klaim Perusahaan Tertib Ketentuan Selama Sepekan PSBB di Depok

Pada kategori perusahaan besar yang masuk dalam radar pemantauan Disnaker, ia menjamin bahwa perusahaan-perusahaan patuh protokol pencegahan Covid-19 bagi pegawai yang terpaksa berkantor serta menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi pegawainya.

"Hampir tidak ada, ya, perusahaan (bandel). Kami bergerak di perusahaan-perusahaan yang besar. Menurut pemantuan kami, belum ada," ungkap Manto kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Ia mencontohkan, pabrik garmen yang mulanya memproduksi pakaian kini beralih memproduksi alat pelindung diri (APD).

Saat diinspeksi oleh jajaran Disnaker, perusahaan diklaim menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi siapa pun pengunjung.

"Mereka pun paham apabila satu di antara mereka ada yang (terjangkit Covid-19) lalu masuk, berbaur, akan berdampak sangat besar. Kemungkinan besar perusahaan akan ditutup. Hal itu yang mereka sangat takutkan," jelas Manto.

Ia mengaku Disnaker Kota Depok rutin memantau dan memeriksa langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada untuk memantau operasi selama PSBB.

Selain itu, Manto yakin bahwa masyarakat dan serikat pekerja juga ikut mengawasi.

Belum diterimanya laporan dari warga maupun serikat pekerja menjadi dasar keyakinan Manto, bahwa perusahaan di Depok belum ada yang "bandel" dan melanggar ketentuan selama sepekan PSBB.

"Kalau kami pun tidak memonitor masyarakat akan memonitor. Di satu sisi juga serikat sekerja akan melapor langsung jika ada hal-hal yang tidak baik," ujar dia.

"Rata-rata perusahaan itu sudah melakukan sistem bekerja di rumah untuk bidang manajemennya. Di bidang produksi, yang biasanya 1 shift, ditambah menjadi 2-3 shift," tutup Manto.

Sebagai informasi, PSBB sudah berlaku sejak Rabu (15/4/2020) dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang terus meningkat di Depok.

Dengan berlakunya PSBB, perusahaan harus mempekerjakan para pegawainya dari tempat tinggal masing-masing alias tidak berkantor.

Akan tetapi, terdapat beberapa instansi yang dikecualikan dari kewajiban "meliburkan" pegawai.

Pengecualian pertama yakni bagi instansi pemerintahan berdasarkan aturan kementerian terkait.

Pengecualian kedua yakni bagi BUMN atau BUMD yang ambil peran dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti aturan dari Kementerian atau pemerintah daerah.

Pengecualian ketiga, yakni bagi 11 sektor usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Pengecualian keempat yakni bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/22/18085201/pemkot-klaim-perusahaan-tertib-ketentuan-selama-sepekan-psbb-di-depok

Terkini Lainnya

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke