Ini berlaku bagi perusahaan yang tidak termasuk 11 sektor usaha yang diperbolehkan sesuai peraturan terkait PSBB.
Anies mengaku banyak perusahaan yang tidak patuh. Sudah diingatkan, tapi kembali bersikeras beroperasi.
Maka dari itu, dalam perpanjangan PSBB Jakarta, Anies menyatakan akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan-perusahaan nakal itu jika masih berusaha melanggar.
"Bagi perusahaan juga jangan curi-curi karena kami menemukan di lapangan, diingatkan kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi lagi. Ke depan kita akan lakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi," kata Anies dalam live streaming akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Anies mengingatkan, perusahaan yang masih melibatkan seluruh karyawan datang ke kantor dapat menimbulkan bahaya.
Salah satu contoh yang sudah terjadi adalah adanya karyawan yang terpapar virus corona. Akibatnya, perusahaan itu harus menutup total kegiatannya.
"Jangan kemudian memaksa kenapa? Karena ini membahayakan tenaga kerja, membahayakan masyarakat, konsekuensi dari ini besar," ucap Anies.
Bahkan, menurut data yang dimiliki Pemprov DKI, ada karyawan yang positif virus Corona lalu berimbas pada berhentinya kegiatan operasional perusahaan.
"Kami ada beberapa contoh dimana memaksakan ternyata betul ada kasus positif dan akhirnya seluruh operasi dihentikan. Karena itu saya ingatkan ke warga untuk bekerja dari rumah," ucap Anies.
Diberitakan sebelumnya, Anies mengatakan kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meningkat.
Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari atau sampai 22 Mei 2020.
"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih terus bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ujar Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/22/19093751/anies-perusahaan-jangan-curi-curi-ke-depan-kami-akan-jatuhi-sanksi