JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP wilayah Jakarta Pusat akan menindak tegas para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta pada tahap pemberlakuan kedua.
Hal itu dilakukan karena masih ditemukan tempat usaha maupun perusahaan yang belum patuh terhadap aturan PSBB.
Kepala Satpol PP wilayah Jakarta Pusat Bernard Tambunan menjelaskan bahwa jajarannya masih menemukan beberapa tempat usaha di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB, secara diam-diam masih beroperasi seperti biasa.
"Sejauh ini perusahaan besar sudah banyak yang nurut, hanya ada bidang usaha yang kecil masih membandel. Gilaran kita datangi mereka tutup tapi kita geser mereka buka. Besok kita akan tindak tegas kepada para pelanggar,” ujarnya, Kamis (23/4/2020).
Bernard mengaku akan mengerahkan 870 petugas untuk disebar ke seluruh wilayah Jakarta Pusat guna menekan pelanggaran saat pemberlakukan PSBB DKI Jakarta tahap kedua.
Nantinya, para petugas tidak hanya memberikan peringatan tapi juga bisa memberikan tindakan dan sanksi yang lebih tegas terhadap para pelanggar, baik pedagang maupun perkantoran sesusai dengan arah Pemerintah Provinsi
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta selama 28 hari terhitung mulai 24 April sampai 28 Mei 2020.
Jika pada periode pertama PSBB sejak 10 April hingga 23 April 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, pada pemberlakukan tahap kedua penegakan aturan akan diperketat.
Anies juga memastikan semua yang melanggar tidak lagi diberi peringatan melainkan langsung ditindak.
"Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," ucap Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/23/19482501/psbb-jakarta-diperpanjang-satpol-pp-jakpus-akan-lebih-tegas